Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Soal HET Gas Elpiji 3 Kilogram

LINGKARPENA.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi panggil dan periksa puluhan saksi terkait dengan penjualan gas melon 3 kilogram. Pemanggilan itu atas dugaan penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Pemanggilan puluhan saksi tersebut di lakukan untuk mengumpulkan keterangan dan data yang nantinya akan di simpulkan apakah ada indikasi kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Baca juga:  40 Unit Rutilahu di Desa Gunung Bentang Sagaranten, Kades Lakukan Monitoring Pekerjaan

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan, sejauh ini pihak nya belum menetapkan siapa calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan serta pengumpulan keterangan dan data dari para saksi.

“Sudah beberapa orang saksi yang kita panggil guna meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kita mulai dari agen, pangkalan dan pemilik warung. Ya sudah dimintai keterangannya. Bahkan kita juga sudah meminta keterang dari Hiswana Migas dan Dinas terkait,” jelas Aditia.

Baca juga:  Sejumlah Rumah Warga Curugkembar Sukabumi Ambruk Terseret Longsor

Lebih jauh ia mengatakan, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya berpedoman kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. HET gas melon di Sukabumi dipatok dengan harga Rp 16.000.000,- dan itu masyarakatan miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ini kita lakukan guna memperbaiki sistem yang sesuai aturan. Kejaksaan siap di libatkan dalam pengawasan. Ya karena kita juga sebagai corong masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  Putus Sekolah Akibat Pandemi, Kini Kedua Anak Sopir Angkot itu Keliling Berjualan Gorengan

Pos terkait