Curi Tabung Gas, Pria di Surade Diciduk Polisi

LINGKARPENA.ID – Sebut saja AB (20) asal warga Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

AB diamankan oleh petugas Polisi dari Polsek Surade karena diduga telah melakukan pencurian 2 (dua) tabung gas ukuran 3 kilogram. Peristiwa terjadi di Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, beberapa hari yang lalu.

Menurut Kapolsek Surade AKP Asep Sundana mengatakan, pelaku AB ini mengambil tabung gas dari rumah dua orang warga dengan cara masuk ke dalam rumah melalui atap rumah. Kemudian pelaku mengambil tabung gas dan disembunyikan didalam gerobak.

Baca juga:  Penyebar Isu Waliyullah di Surade Sukabumi, Dipolisikan Korban Fitnah

Menurut Kapolsek, namun pada AB akan mengambil tabung dari gerobak sudah diketahui oleh banyak warga dan langsung mendatanginya.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pelaku kami amankan,” jelas Asep, seperti di sampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah kepada wartawan, Selasa, (15/2/2022).

Menurut Asep pemilik tabung gas yang dicuri AB sampai berita ini dinaikan belum datang dan melaporkan tentang kehilangan tabung gas ukuran 3 kg ke Polsek.

Baca juga:  Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Terancam 7 Tahun Penjara

“Dua tabung gas ukuran 3 kilogram turut kami amankan bersama pelaku,” pungkas Asep.(***)

Pos terkait