Keluarga Alm. Samson Tuntut Keadilan, SPI Kabupaten Sukabumi Siap Mengawal

FOTO: DPC Serikat Pengcara Indonesia, Sukabumi saat menggelar konferensi pers.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Keluarga Suherlan (33) alias Samson mendatangi Serikat Pengacara Indonesia ( SPI ) Kabupaten Sukabumi. Kedatangannya untuk meminta bantuan SPI dalam mencari keadilan atas meninggalnya almarhum Suherlan yang dianggap tidak manusiawi. Ketua DPC SPI Kabupaten Sukabumi, Tusyana Priyatin, menerima langsung kehadiran mereka.

Tusyana Priyatin mengungkapkan, dirinya mendengar langsung aduan dan kesedihan mereka. Dan keluarga Samson itu mempertanyakan terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan. ” Ini menjadi perhatian kami, karena kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan, ” ujarnya kepada awak media diacara press release, Minggu ( 2/3/2025 ) sore.

Baca juga:  Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Diungungsikan

Lanjut kata dia lagi, ” kasus ini harus mendapatkan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum, terutama dalam hal penegakan aturan yang berlaku tanpa diskriminasi,” tambahnya.

DPC SPI Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan penyidik terkait tidak ditahannya enam orang terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus ini.

DPC PSI menilai penahanan adalah bentuk memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal dan mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. ” Kami akan mempelajari dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan ini,” tegasnya.

DPC SPI Kabupaten Sukabumi juga menilai bahwa kematian Suherlan alias Samson tidak bisa dipandang hanya sebagai peristiwa kriminal biasa, tetapi juga sebagai cerminan dari lemahnya sistem perlindungan bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

Baca juga:  Material Longsor Sepanjang 15 Meter Timpa Rumah Warga Parakansalak

“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem rehabilitasi yang berkelanjutan bagi ODGJ yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Jika sejak awal ada sistem yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi,” kata Tusyana.

Dalam upaya memperjuangkan hak keluarga Samson, SPI akan melakukan kajian hukum lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Simpenan Sukabumi Tutup Ruas Jalan

DPC SPI Kabupaten mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapat keadilan. ” Kami juga meminta kepolisian untuk bersikap transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tandasnya.

Demikian press release ini disampaikan. SPI akan terus mengawal kasus ini dan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Pos terkait