LINGKARPENA.ID | Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan terus dilakukan meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah. Hingga pertengahan tahun 2026, tingkat kemantapan jalan kabupaten baru mencapai sekitar 62 persen dari total jaringan jalan yang mencapai 1.340,5 kilometer, terpanjang di Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengatakan besarnya kebutuhan anggaran menjadi tantangan utama dalam meningkatkan kondisi jalan. Menurutnya, setiap kenaikan satu persen tingkat kemantapan jalan membutuhkan biaya sekitar Rp350 miliar.
“Kemampuan fiskal daerah tentu belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Karena itu kami terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar Kabupaten Sukabumi mendapat dukungan pendanaan untuk percepatan pembangunan jalan,” ujar Uus, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, DPU telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Bappenas, Komisi V DPR RI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah tersebut dilakukan agar target kemantapan jalan sesuai arah kebijakan nasional dapat tercapai.
“Target kami minimal bisa mencapai 66 persen sebagaimana sasaran nasional. Dengan panjang jalan kabupaten yang mencapai 1.340,5 kilometer, kebutuhan penanganannya memang sangat besar sehingga memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan sejumlah ruas jalan melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 untuk pelaksanaan tahun 2026. Ruas yang diusulkan meliputi Jalan Sukaraja–Paldua, Parungkuda–Langbow, Parungkuda–Bojongpari, Pakuwon–Cipeteuy, serta Cijaksa–Mataram.
Seluruh usulan tersebut telah melalui pembahasan dalam desk bersama Kementerian PUPR. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait realisasi pelaksanaannya, mengingat kewenangan pembangunan berada di tingkat pusat, sementara pemerintah daerah bertindak sebagai pengusul.
Selain berharap realisasi program Inpres Jalan Daerah, DPU juga menyambut baik komitmen Komisi V DPR RI yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dikabarkan akan membantu menangani sejumlah ruas jalan kabupaten.
“Apabila bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat terealisasi pada 2026, beban pembiayaan daerah pada tahun berikutnya akan jauh berkurang. Dengan begitu, APBD dapat difokuskan untuk memperbaiki ruas-ruas jalan lain yang masih menjadi kebutuhan masyarakat,” pungkas Uus. (adv).






