KKN-T UMMI, Dampingi Warga Sukabumi yang Memerlukan NIB dan Sertifikasi Halal

Mahasiswa KKMT UMMI yang sedang melakukan pendampingan kepada masyarakat. | istimewa

LINGKARPENA.ID | Melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT), Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) melakukan pendampingan terhadap masyarakat atau pelaku UMKM yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami dari Kelompok 11 KKNT UMMI membantu para pelaku UMKM yang ada di Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan NIB dan juga memfasilitasi untuk sertifikasi halal secara gratis,” ujar salah seorang mahasiswa KKNT, Sultan Akbar Fahrezi kepada Lingkarpena.id, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:  24 Orams Islam Dukung MUI Kabupaten Sukabumi, Soroti Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Sukabumi

Menurut Sultan, sesuai peraturan pemerintah pusat tahun 2024 seluruh pelaku UMKM wajib mengantongi produknya dengan sertifikat halal, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir di 17 oktober 2024 dan berdasarkan Undang – Undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Produk makanan dan minuman. Bahan- bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian produk hasil sembelihan dan jasa penyempebilhan. Ketiga produk ini harus sudah bersertifikat halal di 17 oktober 2024 nanti menurut informasi dari Kemenag, karenanya sebelum kewajiban sertifikassi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menurus sertifikasi halal produknya,” beber Sultan.

Baca juga:  Kelompok 3 KKN-T Mahasiswa UMMI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Situmekar

Dirinya memahami, sejauh ini masih banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan dengan akses informasi dan menganggap rumit akan proses pembuatan NIB serta sertifikasi halal, sehingga dirinya serta teman-temannya menginisiasi program pendampingan kepada pelaku UMKM tersebut.

“Karena pada saat ini hal yang masih sulit dipahami oleh UMKM adalah kurangnya akses dan informasi yang menyebabkan mereka tidak mau rumit untuk mengurus legalitas dalam menjalankan usahanya secara formal. Melalui program KKNT ini diharapkan dapat membantu UMKM,” tandasnya.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu Tunaikan Program Akta-ku

Pos terkait