Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum, Letkol Ichrom: Langgar Ini Bisa Dipecat

 

LINGKARPENA.ID – Puluhan anggota yang ada di teritorial Komando Distrik Militer Kodim 0607 Kota Sukabumi, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. Acara dilaksanakan di Aula Makodim, Jalan Sukaraja, Ngaweng, Rabu 16 Februari 2022.

Peserta penyuluhan hukum yang diikuti perwakilan Danrami, PNS, Pengurus Persit Kartika Candra Kirana cabang XVII serta suruh Babinsa dari 13 Koramil yang ada dibawah naungan Kodim 0607 Kota Sukabumi.

Kepala Staf Kodim O607 Kota Sukabumi Mayor Inf. Suntoro, mewakili Komandan Kodim mengucapkan selamat datang kepada tim penyuluh dari Kumdam III/Siliwangi Letkol Chk M. Ichrom dan PNS Bambang. Kasdim berpesan, untuk seluruh anggota yang hadir agar khusyu mengikuti kegiatan dengan serius serta tanyakan apabila ada hal-hal yang kurang jelas.

Baca juga:  Sambut HUT Kodam III Siliwangi ke 76, Kodim 0607 Gelar Baksos Donor Darah

“Melalui penyuluhan hukum ini, mari kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI-AD,” singkat Kasdim.

Sementara itu, Letkol Chk M Ichrom menyampaikan, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, soal berlulintas ditekankan agar semua anggota dan Persit apabila berkendaraan harus melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.

Baca juga:  Pemkot Lakukan Pendataan Pelaku Koperasi dan UMKM di Kota Sukabumi

“Jangan arogan jika di jalan raya. Juga soal narkoba jangan sekali-kali memakai narkoba. Ini hukumannya berat. Bagi anggota TNI-AD yang ketahuan pakai narkoba hukuman pecat,” tegas Letkol Chk M Ichrom itu.

Selain dua diatas, juga disarankan soal penggunaan informasi dan transaksi Elektronik ( ITE). Prajurit dan persit musti berhati-hati dalam bermedsos. Menurutnya, jangan sampai memposting foto yang tidak pantas di medsos, jaga komentar kotor di medsos yang bisa menimbulkan kegaduhan.

Baca juga:  Peringati Hari Juang 45, Kodim 0607 Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Warudoyong

“Terlebih lagi soal sanksi hukum terhadap pelanggaran asusila. Akan ada sanksi disiplin apabila tidak ada pengaduan atau tidak memenuhi unsur pidana. Namun sanksi pidana ini berat apabila ada pengaduan dan memenuhi unsur tindak pidana. PTDH apabila melibatkan KBT,” pungkasnya.

 

Pos terkait