Konferensi Pers Polres Sukabumi Hadirkan 34 Tersangka, Ini Rincian Kasusnya

FOTO: Polres Sukabumi saat menggelar pengungkapan kasus selama kurun waktu satu bulan. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (17/9/24).| dok:Ndie

LINGKARPENA.ID | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama satu bulan terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/9), Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, didampingi oleh Wakapolres Kompol Rizka Fadhila dan Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, memaparkan hasil pengungkapan kasus yang berlangsung dari pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.

“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 22 perkara, dengan rincian 14 kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus lainnya terkait peredaran obat keras terbatas,” ungkap AKBP Dr. Samian.

Baca juga:  Tingkat Kunjungan ke Pemandian Air Panas Cikundul Turun Drastis

Dari penangkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan dengan rincian sebanyak 23 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, sementara 11 lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku, terutama pengedar narkoba, menggunakan modus operandi yang umum, seperti sistem tempel dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar jaringan pengedar dan sumber pasokan narkoba.

“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, para pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 dan Pasal 436 junto Pasal 145 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas AKBP Dr. Samian.

Baca juga:  Tahun Baru, Tempat Wisata dan Akses Masuk Kabupaten Sukabumi Ditutup

Selain penangkapan tersangka, Polres Sukabumi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte) dan 2.101 butir obat keras terbatas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Baca juga:  4 Pelaku TPPO Kembali Ditangkap Polisi di Sukabumi

“Narkoba sangat merusak generasi muda. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya.

Menariknya, salah satu tersangka diketahui menggunakan modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter untuk mengedarkan obat keras terbatas. Pelaku yang tidak memiliki sertifikasi atau keahlian medis ini dijerat dengan Pasal 436 junto Pasal 145 KUHP karena menyebarkan obat-obatan tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi melindungi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan berprestasi,” pungkas Samian.

Pos terkait