KPH dan DPTR Kabupaten Sukabumi Teken Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Persoalan Pertanahan yang Melibatkan Lahan Perhutani

LINGKARPENA.ID | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan lahan Perhutani, baik yang diduduki oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Selasa (17/06/2025).

 

Penandatanganan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan berkelanjutan.

Baca juga:  Harga Bawang Putih di 12 Pasar Wilayah Kabupaten Sukabumi, Mengalami Kenaikan

 

Administratur Perhutani KPH Sukabumi, Topik Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

“Kami ingin ada penyelesaian yang berkeadilan, baik melalui skema perhutanan sosial maupun bentuk kerja sama lainnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya sinergi antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Diakhir Masa Jabatan, Wali Kota Sukabumi Hadiri Paripurna Perubahan APBD

 

“Hal ini merupakan momentum baik untuk menertibkan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan,” singkatnya.

Pos terkait