Lagi, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, 340 Butir Diamankan

FK, saat menjalani pemeriksaan petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota atas barang yang dimilikinya.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan salah satunya terduga pelaku pengedar obat berbahaya di salah satu rumah kos di Jalan Ciaul Pasir Kecematan Cikole Kota Sukabumi, Jum’at (24/3/2023) sekitar jam 14.30 Wib.

Adalah FK (21 tahun), terduga pelaku pengedar obat keras terbatas ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg.

Ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut berhasil diamankan usai Polisi lakukan penggeledahan di tempat kos pelaku.

Baca juga:  Bandel Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Kota Sukabumi Disanksi

Kepada Polisi, FK mengaku bahwa dirinya baru saja membeli barang tersebut secara langsung di wilayah Citayam Bogor pada Rabu (22/3/2023) sebanyak 400 butir untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Memang betul, tepatnya pada hari Jum’at (24/3) sekitar jam 14.30 Wib, kami kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar. Adapun terduga pelaku berinisial FK dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (26/3/2023) siang.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Polres Sukabumi Kota Serahkan Sapi Qurban ke Pondok Pesantren

“Terduga pelaku FK dan barang bukti ini berhasil kita amankan ditempat kost nya FK. Jadi setelah dilakukan penggeledahan di tempat kostnya, kami menemukan sebuah tas selempang berisikan obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut sebanyak 340 butir.” pungkasnya.

Hingga saat ini, FK masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, FK terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Belasan Tersangka Curanmor di Sukabumi Diamankan Polisi, Ini Jumlah Curiannya

Pos terkait