Layanan Kunjungan Tatap Muka Lapas Warungkiara Disambut Antusias Keluarga Warga Binaan

Pelayanan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Warungkiara kembali di buka setelah pandemi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, dibukanya kembali kunjungan tatap muka ini masih dalam tahap percobaan.

Untuk pelaksanaan hari pertama ini warga masyarakat sangat antusias, terbukti dari banyaknya antrian yang cukup membeludak di ruang pendaftaran kunjungan Lapas Kelas IIB Warungkiara, pada Senin 11 Juli 2022.

“Setelah sekitar dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkira Ahmad Tohari.

Baca juga:  Wabup Hadiri Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Raperda Ini

“Jadi, dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Serta pertimbangan menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga, dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka,” sambungnya.

Kunjungan Warga Binaan hanya dibatasi maksimal 3 orang yang diperbolehkan masuk untuk mengunjungi WBP. Dari 3 orang itu hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu seperti orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung.

Baca juga:  Kalapas Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat untuk 61 Pegawai

Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Apabila belum menerima vaksin ketiga. maka harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (Swab).

Teruntuk Warga Binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan yakni baik dari Polres ataupun Kejaksaan.

Baca juga:  HUT Polwan Ke 74, Inilah Kiprah Kanit PPA Polres Sukabumi

Terkait dengan jam operasional kunjungan juga dibagi menjadi dua sesi untuk hari Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 08.30-11.30 WIB. Sementara kunjungan kedua pada pukul 13.30-14.30 WIB.

“Untuk hari Jumat dan Minggu kita tidak membuka layanan kunjungan (libur) serta untuk hari Sabtu dimulai pukul 08.30-11.30 saja tidak tersedia sesi kedua,” ujar Tohari selaku Kalapas Warungkiara.

Pos terkait