LSM Gapura RI Soroti Keteledoran Bupati Sukabumi Tentang Tekornya Kas Daerah

Lingkarpena.id, Sukabumi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivitas Penyelamat Uang Negara (Gapura) menyoroti keteledoran Pemerintah Daerah. Keteledoran ditunjukan kepada Bupati Sukabumi soal pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.

Menurut Ketua LSM Gapura RI Hakim Adonora mengatakan, biasanya Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank (Bank Daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Hakim mencontohkan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi mitra Pemerintah daerah adalah Bank Jabar.

“Ya, selanjutnya rekening itu dikelola oleh bendahara sebagai alat bukti penerimaan dan pengeluaran kas pada OPD/ Dinas. Tapi sayang keteledoran Kepala Daerah sering terjadi pada rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang tidak ditetapkan terlebih dahulu oleh Bupati,” kata Hakim Adonara, kepada lingkarpena.id Minggu (15/5) di Sukabumi.

Baca juga:  Bupati Marwan: Komunitas Nyai Jampang Penggerak Pemberdayaan Perempuan di Pajampangan

Menurut Hakim, belanja dalam bentuk ganti uang (SPP-GU) dan tambah uang (SPP-TU) bisa ditransfer dari rekening Bendahara Pengeluaran (BP) ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Apalagi menurutnya, Pemkab Sukabumi selama ini menerapkan kebijakan transaksi non tunai bagi seluruh bendahara dalam hal pelaksanaan belanja daerah.

Baca juga:   LSM GAPURA RI Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades di Sukabumi

“Artinya, seluruh belanja kegiatan, baik belanja dalam bentuk GU, LS maupun TU dilakukan melalui transfer rekening bank. Sedangkan penarikan uang tunai untuk keperluan kas kecil ditetapkan maksimal Rp 2 juta per hari,” jelas Hakim.

Dikatakannya, belanja dalam bentuk langsung (LS) itu dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening pihak ketiga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan belanja dalam bentuk Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) ditransfer dari rekening Bendahara Pengeluaran (BP) ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Baca juga:  Ombak Pantai Palabuhanratu Kembali Gulung Wisatawan, Ini Penjelasan Kasatpol Airud

“Toh, BPP itu kan Pejabat Fungsional yang ada pada Bidang Sub Unit OPD yang ditunjuk membantu tugas BP. Ya, fungsinya menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD,” terangnya.

Baca juga:   Musrembang 2022 Kabupaten Sukabumi, Ketua Dewan Jamin Tidak Ada Makelar Proyek

Dicontohkan Hakim, Pemda Sukabumi sudah menetapkan rekening Kas Daerah dan BP melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900/Kep.5-BPKAD/2017 tentang Pemberian izin pembukaan rekening Bank pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi rekening BPP nya belum ditetapkan oleh Bupati.

Baca juga:  Petugas Berikan Hukuman Push Up Pelanggar Operasi Yustisi di Parungseah

“Jika demikian, berarti rekening BPP yang digunakan sudah tentu adalah rekening atas nama milik pribadi BPP yang digunakan juga sebagai rekening penerimaan gaji dan penggunaan pribadi sehari-hari,” duganya.

Ditegaskanya, masih mending jika Pemda secara berkala melakukan inventarisasi atau pendataan atas rekening-rekening yang digunakan oleh BPP di seluruh OPD Pemkab Sukabumi. Namun jika tidak, maka itu akan menjadi rekening bodong.

“Ya, itu merupakan keteledoran Bupati hingga tekornya kas daerah. Apalagi jika ditambah DPRD Sukabumi nya tidur, sempurna sudah,” timpalnya.

 

 

Reporter: Akoy Khoerudin

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait