LINGKARPENA.ID | Baru-baru ini viral, curhatan Ciah, salah satu TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tidak digaji selama 16 tahun juga tidak bisa pulang ditahan majikan.
Informasi tersebut tersebar di media sosial melalui aplikasi facebook milik atas nama @Dzikrina Elvina Chairunnisa, belum lama ini. Namun dalam informasi itu tidak menyebutkan lokasi dimana PMI itu bekerja.

Hasil penelusuran lingkarpena.id melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja Luar dan Dalam Negri, Tedi Sunandar menyampaikan, dengan adanya kejadian ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan melalui sambungan telepon.
Menurut Tedi menjelaskan, pihak dinas transmigrasi Kabupaten Sukabumi sudah melakukan upaya untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Dari hasil pembicaraan dengan pihak keluarganya pihak dinas menyarankan untuk datang ke dinas sebagai tindak lanjut agar bersurat kepada Kedutaan Republik Indonesia dan Kementrian Luar Negri atas permasalah ini,” kata Tedi kepada wartawan.
Tedi menambahkan, sementara hingga saat ini, pihak keluarga belum nampak hadir untuk menindaklanjuti soal keberadaan anaknya sesuai informasi yang beredar di media sosial ke Disnaker Kabupaten Sukabumi.
“Tadi pagi memberikan jawaban sudah diselesaikan oleh Pak Camat Cisolok,” kata orang Dinasker yang menangani kasus ini.