Viral di Medsos Curhatan TKW Asal Sukabumi,16 Tahun Bekerja Tidak di Gaji dan Tak Bisa Pulang

Ini salah satu curhatan yang di pos oleh akun facebook @Dzikrina Elvina Chairunnisa.| Foto: tangkapan layar facebook

LINGKARPENA.ID | Baru-baru ini viral, curhatan Ciah, salah satu TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tidak digaji selama 16 tahun juga tidak bisa pulang ditahan majikan.

Informasi tersebut tersebar di media sosial melalui aplikasi facebook milik atas nama @Dzikrina Elvina Chairunnisa, belum lama ini. Namun dalam informasi itu tidak menyebutkan lokasi dimana PMI itu bekerja.

Baca juga:  Paoji Nurjaman, Ingatkan Pengorbanan dan Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan di HUT RI Ke 77
Begini curhatan PMI yang di share akun facebook @Dzikrina Elvina Chairunnisa.| tangkapan layar facebook

Hasil penelusuran lingkarpena.id melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja Luar dan Dalam Negri, Tedi Sunandar menyampaikan, dengan adanya kejadian ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan melalui sambungan telepon.

Menurut Tedi menjelaskan, pihak dinas transmigrasi Kabupaten Sukabumi sudah melakukan upaya untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Baca juga:  PMI Asal Jampangtengah Sukabumi, Alami Kekerasan Majikan di Arab Saudi

“Dari hasil pembicaraan dengan pihak keluarganya pihak dinas menyarankan untuk datang ke dinas sebagai tindak lanjut agar bersurat kepada Kedutaan Republik Indonesia dan Kementrian Luar Negri atas permasalah ini,” kata Tedi kepada wartawan.

Tedi menambahkan, sementara hingga saat ini, pihak keluarga belum nampak hadir untuk menindaklanjuti soal keberadaan anaknya sesuai informasi yang beredar di media sosial ke Disnaker Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pesulap Merah Vs Debus Banten di Semarak Kemerdekaan Situgede Ngahiji Kota Sukabumi

“Tadi pagi memberikan jawaban sudah diselesaikan oleh Pak Camat Cisolok,” kata orang Dinasker yang menangani kasus ini.

Pos terkait