LINGKARPENA.ID | Ada budaya rutin yang mewarnai setiap bulan Ramadan, dari mulai berburu takjil, ngabuburit, hingga perang sarung. Hanya sayang kekinian budaya yang disebut terahir konotasinya menjadi negatif karena diidentikan dengan tawuran.
Di beberapa daerah, fenomena perang sarung pernah terjadi, bahkan berujung maut. Berkaca pada Ramadan 2024 lalu, ada sejumlah kejadian yang berawal dari perang sarung yang berujung maut.
Pada 18 Maret 2024, di Bandar Lampung seorang remaja tewas usai melakukan perang sarung antar desa. Terkait kasus itu dua remaja menjadi tersangka. Sebelumnya, 13 Maret 2024, polisi berhasil menggagalkan rencana perang sarung di daerah Kutasari, Purbalingga. Akibatnya 21 remaja tanggung diamankan pihak kepolisian.
Permainan perang sarung biasanya dilakukan para remaja seusai shalat Tarawih. Permainan ini berkembang menjadi cara baru para remaja untuk melakukan tawuran. Orangtua dan semua pihak harus meningkatkan kepedulian kepada anak-anaknya saat bermain di luar rumah.
Kriminolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto menduga telah terjadi perubahan proses sosialisasi nilai dan budaya dalam aksi perang sarung. Akibatnya, perang sarung kini mengalami perubahan makna dari semula kegiatan menyambut atau meramaikan Ramadhan, kini menjadi perang sungguhan untuk saling menyakiti.
“Sebetulnya tradisi perang sarung itu pada hakikatnya bertujuan menyambut bulan suci Ramadhan dalam bentuk permainan yang tidak saling menyakiti agar warga masyarakat tidak hanya berdiam diri di rumah, namun mau keluar berinteraksi dengan anggota masyarakat yang lain,” kata Suprapto seperti dirilis CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
“Jadi intinya, tradisi yang semula bertujuan menciptakan keakraban, telah bergeser menjadi menciptakan permusuhan,” imbuhnya.
Suprapto menganggap perubahan makna sejumlah tradisi itu tak lepas dari pengaruh keluarga hingga lingkungan masyarakat. Terjadinya perang sarung secara tidak langsung, kata dia, keluarga telah kehilangan empat fungsi utamanya yakni fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi dan fungsi reproduksi.
Selain keluarga, Suprapto menyoroti peran lembaga pemerintah dan masyarakat atas terjadinya pergeseran tradisi perang sarung. Oleh sebab itu, aparat keamanan dan ketertiban kini harus lebih peran dominan dalam mengantisipasi terjadinya perang sarung.
“Polisi, Pol PP, Petugas Binmas, perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas patrolinya sebagai langkah kuratif dan preventif, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat secara berkala sebagai penguatan langkah preventif,” kata Soeprapto.
Perlu diketahui, pelaku perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Peringatan terkait perang sarung.**






