LINGKARPENA.ID | Jagat maya sukabumi kembali diramaikan dengan adanya unggahan video di sosial media Fecebook akun dengan id pengguna @Dzulfiqar Mahardika Aslam. Pasalnya, dalam unggahan tersebut terdapat 3 pria yang memberikan selembaran kertas yang diduga dijadikan bukti pembayaran uang parkir di Pasar Ramayana Kota Sukabumi.
Dalam keterangannya perekam video yang menyebutkan bahwa dirinya telah menghabiskan sejumlah 100 ribu rupiah sejak malam untuk membayar parkir kendaraannya.
“Preman-preman pada bisanya meres supir, parkir dari selamem udah abis cepe (seratus ribu), dua puluh lima ribu- dua puluh lima ribu,” cibirnya.
Sementara itu Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan memberikan keterangan atas kejadian tersebut, bahwa Ia membenarkan bahwa salah satu orang yang ada dividio tersebut adalah juru parkir (jukir) petugas resminya.
“Itukan didalam vidio ada tiga orang yah, yang dua saya tidak tahu, tapi kalau yang pakai topi (atribut resmi jukir dishub kota sukabumi), itu saya ketahui, itu betul jukir dari kita (UPT Parkir), inisial S,” ungkapnya saat diwawancarai di kantor Dishub Kota Sukabumi, senin (05/05/2025).
Pria yang akrab disapa Gatot ini juga mengaku bahwa ia telah memanggil petugasnya yang ada dalam vidio tersebut.
“Alhamdulillah staf saya tadi sudah bisa menghadirkan dihari ini (senin) jam 9, saya langsung berdiskusi ya (keterangan) versi jukir,” ucapnya.
“Versi dia (jukir) jadi tronton itu datang kurang lebih jam 1 pagi, bongkar muat selesai-selesai tuh ashar, emang si supirnya itu nanya ke jukir, pak kebiasaan tarif parkir disini berapa, dijawablah oleh jukir itu, suka ngasih itu kisaran 25 ribu sampai 20 ribu kalaupun ada yang ngasih lima ribu, sepuluh ribu, atau berapapun, itu ya kita terima, jadi tanpa paksaan. Nah si supirnya bilang, yauda pak ditulis aja (25 ribu) untuk bukti saya ke pimpinan, maka ditulislah (dalam kwitansi),” papar Gatot.
Kendati begitu, Gatot mengaku tidak mengetahui asal usul dari kwitansi tersebut.
“Itu mungkin penafsiran saya spontanitas dari ke tiga orang tersebut, dalam vidio cuma dua (kwitansi), yang satu diberikan oleh yang menggunakan topi (jukir Dishub) satunya lagi diberikan oleh yang berbaju putih, yang dari jukir memang tidak menggunakan cap,” imbuhnya.
Saat ditanyai mengenai sanksi yang akan diberikan kepada petugasnya jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) melebihi ketentuan tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku, Gatot mengatakan akan menunggu dulu keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
“Kita lagi menunggu, kalaupun terjadi seperti itu (pungli) sanksinya pertama, kita membuat surat pemecatan, atau pemberhentian (jukir) secara tidak hormat, yang keduanya ya saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penanganan yang lebih lanjut,” tegas Gatot
Untuk diketahui, bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan jenis truck tronton adalah tujuh ribu rupiah, sepeda motor dua ribu rupiah, mobil tiga ribu rupiah, truck/engkel lima ribu rupiah, hal itu tercantum dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.






