Arogansi Kekuasaan Walikota Sukabumi, GMNI: Ada Apa di Balik Dipertahankannya H. Ubaydillah sebagai Ketua Dewas RSUD Syamsuddin SH,?
LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya sejak awal secara konsisten mengawal proses pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi melalui Panitia Kerja (Panja) terkait berbagai persoalan tata kelola di RSUD R. Syamsudin, S.H. Pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan publik dikelola secara transparan, akuntabel, serta tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Panitia Kerja DPRD Kota Sukabumi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting sebagai hasil dari proses pengawasan terhadap tata kelola RSUD R. Syamsudin, S.H. Dari lima poin rekomendasi yang disampaikan, salah satu poin krusial menyoroti posisi H. Ubaydillah sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Dalam rekomendasi Panja DPRD pada poin ke-2 dinyatakan:
“Panitia Kerja DPRD Kota Sukabumi meminta pencabutan dan segera merevisi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor: 188.45/57-RSUD/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, dikarenakan adanya potensi pelanggaran maladministrasi terhadap Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dugaan pelanggaran ini terkait pengangkatan Ketua Dewan Pengawas atas nama H. Ubaydillah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan usia,” ujar Aris Gunawan dalam orasinya.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini rekomendasi Panja DPRD yang lahir dari proses pengawasan terhadap persoalan di RSUD R. Syamsudin, S.H. justru terkesan diabaikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun oleh Walikota Sukabumi sebagai kepala daerah.
Alih-alih menindaklanjuti substansi temuan Panja, Walikota justru memberikan surat tindak lanjut yang bersifat normatif dan cenderung menghindari pokok persoalan. Hal tersebut terlihat dalam surat tindak lanjut tersebut, khususnya pada poin ke-2 yang menyatakan:
“Bahwa terkait dengan rangkap jabatan TKPP dengan Dewas pada BLUD atau BUMD, sesuai dengan hasil telaahan dari Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, TKPP dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas pada BLUD atau BUMD selama tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Ketua GMNI Sukabumi Raya ini.
Lebih jauh, Walikota Sukabumi juga dinilai tidak transparan dalam menyikapi polemik tersebut. Bahkan Walikota kembali mengeluarkan keputusan baru melalui:
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep./RSUD/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Nomor 188.45/299-RSUD/2024 tentang Dewan Pengawas Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Periode 2025–2029.
Ironisnya, dalam keputusan tersebut nama H. Ubaydillah masih tetap tercantum dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: ada apa di balik keputusan tersebut hingga rekomendasi Panja DPRD justru diabaikan?
Sikap tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti temuan lembaga pengawas daerah, tetapi juga menunjukkan arogansi kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih jauh, Panja DPRD telah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi terkait batas usia jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Tahun 2018 yang mengatur batas usia maksimal dalam pengisian jabatan tertentu di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau lembaga sejenis. Dalam temuan tersebut, H. Ubaydillah diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan, yakni lebih dari 60 tahun, namun tetap dapat menduduki jabatan tersebut.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah publik: bagaimana mungkin seseorang yang secara regulasi tidak memenuhi syarat usia masih dapat menempati posisi strategis dalam lembaga pelayanan publik?,” tandas Monok sapaan akrabnya.
DPC GMNI Sukabumi Raya memandang bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian data usia atau manipulasi identitas administratif untuk meloloskan seseorang dalam jabatan publik, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai integritas tata kelola pemerintahan.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini Walikota Sukabumi justru terkesan bersikap angkuh dengan tidak mengindahkan rekomendasi Panja DPRD, yang sejatinya merupakan produk pengawasan lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Sikap pembiaran terhadap temuan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah, di mana rekomendasi lembaga pengawas dapat diabaikan tanpa adanya konsekuensi yang jelas.
Atas dasar itu, DPC GMNI Sukabumi Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sikap Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H. yang tidak menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD.
2. Mengkritik keras sikap Walikota Sukabumi yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti temuan Panja DPRD terkait tata kelola RSUD R. Syamsudin, S.H.
3. Mendesak Walikota Sukabumi untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait KEPWAL yang baru yang dimna posisi DEWAS RSUD Syamsuddin masih di jabat oleh H.Ubaydillah padahal jelas sudah melakukan pelanggaran Maladministrasi karena batas usia jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018.
4. Mendesak dilakukannya audit serta verifikasi administratif terhadap identitas dan persyaratan jabatan H. Ubaydillah guna memastikan tidak terjadi manipulasi data dalam proses pengangkatan jabatan.
5. Mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk terus mengawal dan memastikan seluruh rekomendasi Panja benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut.
6. Apabila ada pelanggaran manipulasi data identitas nya yang cenderung memaksakan , kami akan melaporkan nya ki pihak APH . karena sudah melanggar dan itu perbuatan PIDANA.
6. Menegaskan bahwa DPC GMNI Sukabumi Raya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Bagi DPC GMNI Sukabumi Raya, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta masa depan pelayanan kesehatan publik di Kota Sukabumi. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam ketika prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum diabaikan.(*)






