LINGKARPENA.ID | Kawasan Cagar Alam Sukawayana, di Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mulai ditertibkan. Upaya penertiban itu dilakukan Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dengan memberikan Surat Peringatan (SP) dan pemasangan spanduk peringatan, Rabu (05/2/2025).
Diungkapkan salah seorang anggota Polisi Hutan BBKSDA Jawa Barat, Yoga Sutisna, Cagar Alam Sukawayana fungsinya untuk penelitian, diluar kegiatan itu tidak diperkenankan.
“Karena memang Cagar Alam ini fungsinya untuk penelitian dan penyidikan, untuk masuk Cagar Alam ini hanya untuk simaksis saja, jadi tidak ada kegiatan izin dan lain-lain tidak diperkenankan,” ujarnya kepada awak media.
Dijelaskannya, pasca pembongkaran yang dilakukan tim terpadu di Taman Wisata Alam Sukawayana, para pedagang tidak bisa pindah ke kawasan Cagar Alam.
“Sebenarnya TWA lebih fleksibel karena bisa izin akan tetapi tentunya harus ada proses yang dilalui tidak serta merta izin keluar, karena ini berupa kawasan konservasi hutan negara,” tambahnya.
“Sementara Cagar Alam aturannya lebih ketat, kalau Taman Wisata Alam bisa melakukan izin wisata, izin perusahaan pariwisata alam,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yoga menyampaikan, hasil monitoring yang telah dilakukan saat ini masih dalam proses pendataan dan jumlahnya masih belum bisa disebutkan.
“Kalo untuk fungsinya sendiri banyak, ada yang warung, kios, kos-kosan, karoke dan lain sebagainya. Untuk sosialisasi sudah sering, udah beberapa kali, karena kebetulan resort kami dekat, jadi sering sekali,” bebernya.
Terakhir, terkait pemanfaatan pohon tumbang oleh warga, Yoga menerangkan, seharusnya untuk kawasan Cagar Alam dibiarkan saja alami tidak boleh ada campur tangan manusia.
“Kalau untuk TWA mungkin ada wisata dan lain-lain pasti ada pemangkasan dan lain-lain seperti itu, tapi itu dilakukan oleh pemegang izin, disaksikan Balai Besar KSDA Jabar,” pungkasnya.






