Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Asep Japar-Andreas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

FOTO: Pada sidang Pleno terbuka KPU Kabupaten Sukabumi memutuskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar-Andreas sebagai bupati sah terpilih.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Keputusan yang di umumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Hotel Agusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, resmi Asep Japar -Andreas ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada 2024, Kamis (06/02/25).

Penetapan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menetapkan Pasangan Calon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas dengan perolehan suara 564.862 atau 53,10% dari total suara yang sah, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi terpilih Priode 2025-2030 dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” kata kadiv teknis penyelengara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Safi’i.

Baca juga:  Menuju Pilkada 2024, Begini Sikap MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi

Asep Japar, mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu dan  Partai politik usai ditetapkan sebagai Bupati Sukabumi terpilih.

“Kemenangan pasangan mubarakah bukanlah kemenangan kami semata maupun partai politik pengusung, kemenangan ini kemenangan rakyat tentunya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucap Asep Japar dalam sambutannya.

Sebelumnya, Budi Azhar Mutawali Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, bahwa pihaknya menerima arahan dari (Kementerian Dalam Negri) Kemendagri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah bersidang untuk memutuskan perkara sengketa pilkada, termasu diantaranya sengketa pilkada Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Usulan Pengembangan Agrowisata Menguat pada Reses Dewan Erpa di Desa Wanasari

“Ya tanggal 5 putusan misalnya, tanggal 6, 7 sampai 8 setelah ada ketetapan dari MK, KPU harus segera pengusulan ke DPRD untuk di paripurnakan,” terangnya.

Lanjut Budi, DPRD akan langsung menindaklanjuti segera melaksanakan paripurna yang harus digelar paling lama tiga hari setelah menerima usulan dari KPU.

Tentunya agendanya melaksanakan paripurna paling lama tiga hari yaitu tanggal 9 sampai tanggal 11 2025 DPRD harus bisa melaksanakan,” pungkasnya.

Baca juga:  PDI Perjuangan Gelar Safari Kemanusiaan, Bantu Korban Bencana Sukabumi Selatan

Pos terkait