Miris, Diduga Tukin Guru ASN Kota Sukabumi Disunat Hingga 70 Persen

Ilustrasi uang baru| radar sulbar

LINGKARPENA.ID | Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru ASN Bersertifikasi Kota Sukabumi melakukan audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (24/5/2023). Kedatangan para guru tersebut untuk mengadu kepada Komisi III DPRD Kota Sukabumi sekaitan pemotongan insentif berupa tunjangan kinerja (Tukin) oleh pemerintah daerah sejak awal 2023 lalu. Audiensi ini juga merupakan pertemuan kedua kali setelah sebelumnya dilakukan audiensi pertama pada April 2023 lalu.

Belakangan diketahui, sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Sukabumi berinisiatif memberikan tukin kepada para guru ASN bersertifikasi dengan besaran di angka Rp 1.700.000. Namun di tahun 2023 ini istilah tukin ini, yang belakangan disebut Tunjangan Pendidikan Daerah (TPD), besarannya turun drastis sekitar 78% per bulan, sehingga yang diterima para guru ASN bersertifikasi turun drastis menjadi Rp 470.000 per bulan. Alasannya karena Pemerintah Kota Sukabumi mengalami defisit anggaran, serta hasil temuan BPK bahwa terdapat anggaran ganda untuk tunjangan guru ASN.

Penghasilan per bulan para guru yang turun drastis ini pun pada akhirnya memicu polemik. Karena beban defisit anggaran daerah justru hanya dibebankan kepada guru ASN bersertifikasi saja, bukan kepada semua ASN secara merata. Di sisi lain tunjangan kepala sekolah justru naik. Anggota Forum Komunikasi Guru ASN Bersertifikasi Kota Sukabumi, Kusnadi menilai seharusnya pemerintah bisa secara adil dan proporsional sebelum memotong tunjangan para guru tersebut. Apalagi menurutnya saat ini tunjangan benar-benar turun drastis sebesar 78%.

“Pada intinya pada pertemuan dengan jajaran anggota dewan ini kita mempertanyakan terkait pemotongan tukin kemarin, serta menanyakan sejauh mana perkembangan setelah pertemuan pertama,” kata Kusnadi kepada wartawan.

Baca juga:  Gencar Patroli Prokes Secara Masif, Ini yang Dilakukan Sat Samapta Polres Sukabumi Kota

Dijelaskan Kusnadi, ternyata DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk dengan Bank BJB, karena tunjangan itu langsung dipotong oleh BJB.

“Kemarin kan informasinya si tukin ini nominalnya Rp 1,7 juta, dan ada penyesuaian menjadi kurang lebih menjadi Rp 470.000 untuk golongan 3 itu. Kurang lebih 78% per bulan. Nah, itu yang kami pertanyakan,” jelasnya.

“Pertemuan ini belum belum clear, karena memang Komisi III juga lagi memperjuangkan untuk nominal itu supaya potongannya tidak segitu lah. Disampaikannya oleh pimpinan DPRD dari hasil kemarin, hanya kita belum tahu apakah memang akan bertambah atau memang tetap. Kita juga tidak tahu ke depannya seperti apa, yang penting saat ini kita hanya ingin mempertanyakan dan berusaha, ataupun nanti misalkan hasilnya seperti apa, kita akan terima,” imbuhnya.

Kusnadi mengakui sempat ada sosialisasi dengan kepala sekolah dengan dinas pendidikan, serta PGRI terkait adanya potongan tunjangan. Alasan yang disampaikan adalah adanya defisit anggaran, yang kedua ada penggunaan anggaran untuk alokasi penggajian P3K.

“Jadi itu yang menjadi alasan dari pihak pemerintah daerah kenapa tukin itu dipotong, cuman yang jadi pertanyaan kami kenapa guru yang bersertifikasi saja yang memang kena dampak itu. Itu yang ingin diperjelas sebetulnya, kita cuman ingin ada penjelasan. Mudah-mudahan kita juga bisa bertemu langsung dengan TAPD, jadi kita bisa mendengar langsung dengan rekan-rekan, biar kita juga jelas,” ujarnya.

Baca juga:  IGORNAS Kota Sukabumi Evaluasi Program Kerja

Menurutnya, ada sekitar 1.500 guru ASN bersertifikasi yang terdampak dari kebijakan pemotongan tunjangan ini. Karena itu ia berharap suara-suara keresahan dari para guru ASN ini bisa didengar oleh para pejabat terkait dan dicarikan solusi terbaiknya.

“Harapan kami apapun kebijakannya mungkin kalau misalkan yang namanya tunjangan kinerja ini diganti atau dihapuskan diganti dengan TPD, kami akan menerima, kalaupun misalkan bisa dinaikkan nominalnya, bisa lebih dari yang sekarang. Itu sangat kami syukuri sekali, karena ini sangat menunjang juga untuk kehidupan kami. Kami kan punya keluarga yang harus dinafkahi,” tandas Kusnadi

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Muhendra menyebut ada beberapa catatan sekaitan dengan tuntutan para guru ASN bersertifikasi ini. Pertama, mengenai tunjangan yang semula di angka Rp 1,5 juta sampai Rp 1,7 juta turun drastis jadi di angka Rp 400.000-an. Kedua, mengenai potongan yang hanya dibebankan kepada para guru ASN bersertifikasi saja, bukan ke ASN lain, terutama kepala sekolah yang bernasib sebaliknya.

“Jadi tunjangan atau tukin ini diberikan oleh pemerintah daerah dari tahun 2018 sampai 2022. Informasi kemarin itu kenapa dipotong karena ada temuan BPK karena ada dua anggaran, yang pertama guru itu sudah dapat tunjangan sertifikasi guru, yang kedua Tukin guru. Nah, di samping itu dianjurkan oleh BPK, ini masukkan dari TAPD kemarin, jadi harusnya yang tukin guru ini harusnya udah harus dihapus, karena ada dua ini,” kata politikus PPP tersebut.

Baca juga:  TPT Ambrol, Jalan Garuda di Kota Sukabumi Nyaris Putus

“Tapi saya ulas ke belakang, tukin guru itu dilindungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan. Nah, itu pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tunjangan selain tunjangan sertifikasi, berarti kan ada konteks yang berbeda di sini. Jadi sementara di sini ada temuan, sementara ini ada undang-undang, dan dasar hukumnya juga udah ada,” imbuhnya.

“Kalau menilik temuan BPK, tukin ini udah 2018, kenapa temuannya baru sekarang begitu. Dan kita tahu memang pemerintah daerah lagi defisit anggaran. Tapi kalau saya menoleh ke belakang, waktu pandemi Covid-19 pun kita lebih jauh defisit, guru sertifikasi dipotong tapi enggak sebesar ini gitu. Karena itu dari sini kita akan cari formulasi yang terbaik, tidak mengganggu ke pemerintah daerah, dan tidak memberatkan ke guru-guru sertifikasi ini. Kita akan cari win win solution seperti apa,” sambung Muhendra.

Lantaran belum ada titik temu, Muhendra pun berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan terkait permasalahan ini.

“Nanti Komisi III plus Badan Anggaran, akan mengundang TAPD. Karena ini sudah menyangkut anggaran, otomatis harus ada tim Badan Anggaran. Ada baiknya kita akan mengundang kepala dinas dan guru kepala sekolah, biar masalah ini clear dan tidak berlarut-larut,” tuturnya.

“Di samping itu biar kita hadirkan juga TAPD, jadi masukan dari TAPD seperti apa, masukkan dari kepala dinas dan guru-guru seperti apa. Itu nanti kita bahas bersama, jadi kita cari solusi yang terbaik buat mereka,” pungkasnya.*

Pos terkait