LINGKARPENA.ID | Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Gery Imam Sutrisno mengajak kepada Kades lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk berkerjasama dengan advokat atau kantor hukum.
Hal itu menurut Gery, selain sudah diatur dalam Permendes No 8 Tahun 2022 juga sejauh ini memang masyarakat pedesaan yang terlibat masalah hukum sangat memerlukan pendampingan hukum demi memastikan putusan hukum yang menjerat masyarakat tersebut secara adil atau sudah semestinya.
“Jujur kalau bicara harapan, sebetulnya ingin seluruh desa yang ada di Kabupaten Sukabumi itu memiliki pendamping hukum desa untuk masyarakat. Ya karena sejauh ini jika ada warga masyarakat yang terkena masalah hukum baik itu pidana maupun perdata ini kadang jarang sekali mendapatkan pendamping hukum sehingga akhirnya berada dalam posisi yang dirugikan,” beber Gery kepada Lingkarpena.id Rabu, (24/05/2023).
Selain itu, kata Gery, selain kategori masyarakat desa yang berhak mendapat bantuan hukum sesuai aturan Pemendes No 8 Tahun 2023 seperti kelompok marginal dan rentan yaitu ; Perempuan, anak, wanita lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya, juga sudah diatur mata anggarannya di poin 3, 1 dan 6 di Permendes tersebut, sehingga memang pendampingan hukum untuk masyarakat desa sangat membantu.
“Saya merasa terbantu, karena pendampingan ini kan bukan untuk Perangkat Desa atau Kepala Desa, tapi untuk masyarakat. Contoh saja, ada masalah waris, itu perdata kan, saya harus repot sampai enam atau tujuh kali bolak balik, pulang pergi ke pengadilan, nah ketika kami memiliki pendamping hukum maka hal itu pasti lebih mudah. Saya selaku Pemerintah Desa mensosialisasikan masalah ini kepada masyarakat, jadi apabila masyarakat ada yang terkena masalah hukum secepatnya memberitahu ke desa nanti desa akan uruskan melalui pendampingan hukum yang sudah kami tunjuk, jadi masyarakat sudah tidak kerepotan lagi,” bebernya.
Ucapan Terima Kasih
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Bangbang Ismail (45), mengaku bersyukur atas apa yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa yang telah mengeluarkan Permendes No 8 Tahun 2023 ini.
Menurutnya, masyarakat kecil seperti dirinya bisa mendapatkan bantuan hukum dan didampingi secara maksimal sehingga sangat tertolong dan merasa dianggap penting meskipun dengan masalah kecil.
“Kecamatan Cireunghas kan sudah bekerja sama dengan Law Firm Consultant Marpaung dan Partner. Saya harap desa-desa lainnya pun bisa segera bergabung dan bekerja sama,” terngnya.
“Saya sudah merasakan manfaatnya, yang pada dasarnya saya masyarakat awam akan hukum, sehingga bisa merasa betul-betul memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan saya sebagai masyarakat merasa betul-betul mendapatkan kehadiran pemerintah,” pungkasnya.