MUI Memperbolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Lingkarpena.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

“Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/03/2021).

MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi, Janji Bakal Jemput Korban Perdagangan Anak di Papua

Baca juga: Menkominfo: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Setelah melalui serangkain pengujian ketat bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI, vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin telah siap untuk digunakan.

Baca juga:  Pemdes Sukamaju Pertanyakan Kelanjutan Banprov Penanganan Covid-19

Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi.

Baca juga:  Temui Ketua DPD RI, Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri Dukung Amandemen ke-5

Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai mendistribusikan vaksin Astrazeneca paling lambat senin minggu depan sebagai upaya percepatan program vaksinasi

Kemenkes akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam distribusi vaksin, seperti Biofarma dan UNICEF, untuk memastikan warga negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati hak mereka mendapatkan vaksin Covid-19.

 

Diolah dari berbagai sumber

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait