Pemdes Sukamaju Pertanyakan Kelanjutan Banprov Penanganan Covid-19

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan kelanjutan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk penanganan Covid-19. Baik untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non DTKS yang belum ada kepastian hingga saat ini.

Kepala Desa Sukamaju, Empang menjelaskan, terakhir banprov berupa sembako (sembilan bahan pokok) dan uang tunai sebesae Rp150 ribu. DTKS pada bulan Mei dan Non DTKS pada bulan Juli. Hingga kini, bantuan penangan Covid -19 belum ada kejelasan dan informasi lanjutan, sehingga warga mempertanyakan ke desa.

Baca juga:  Workshop dan Motivasi Bisnis Pemuda Tani Milenial, UPTD VII Distan Mewadahi

“Kami kesulitan menjelaskan kepada warga soal kelanjutan bantuan itu, karena tidak ada informasi resmi dari pemerintah,” ujar Empang kepada lingkarpena.id di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Ia mengaku pernah mendapatkan informasi terkait penerima Banprov DTKS, yang akan dialihkan menjadi penerima BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun hingga saat ini Pemdes belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah.

Baca juga:  Bantu Warga, Polsek Cibeureum Luncurkan Kamis Manis Belanja Gratis

“Informasinya masih simpang siur dan belum jelas, padahal jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Banprov tersebut cukup banyak,” imbuhnya.

Jumlah penerima Banprov di desannya itu, untuk DTKS ada sebanyak 118 KPM dan hanya terealisasi sekali hingga saat ini. Sementara untuk Non DTKS tahap pertama sebanyak 257 KPM. Namun jumlahnya berkurang di tahap kedua menjadi 197 KPM.

“Bantuan untuk DTKS sudah direalisasikan pada Mei lalu, tetapi sudah empat bulan sampai saat ini bantuan tersebut belum ada lagi. Sementara untuk Non DTKS tahap pertama terealisasi di April dan Juli untuk tahap kedua. Terhitung sudah dua bulan bantuan untuk non DTKS ini belum ada realisasinya lagi,” tandasnya.

Baca juga:  Kemensos RI Beri Bantuan Balita Gizi Buruk di Kebonpedes Sukabumi

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait