LINGKARPENA.ID | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Surade tahun 2026 digelar di Aula Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/2/2026). Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan aspirasi pembangunan dari tingkat desa agar selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan Musrenbang tahun ini dilakukan secara hybrid, yakni tatap muka dan terhubung melalui Zoom Meeting dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperinda) Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Surade, Kapten Munif mewakili Dansatrad 402 Cibalimbing, para kepala UPTD, kepala desa beserta perangkat se-Kecamatan Surade, serta dua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Dadang Hermawan (Fraksi PKB) dan Erpa Aris Purnama (Fraksi PKS).
Dalam pembahasan, mayoritas usulan yang masuk didominasi oleh kebutuhan perbaikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, serta penanganan persoalan lingkungan seperti TPA Kadaleman.
Camat Surade, U. Suryana, mengatakan usulan yang disampaikan pada Musrenbang kecamatan pada prinsipnya merupakan hasil penyaringan dari Musrenbang desa.
“Alhamdulillah usulan yang tersampaikan hari ini sesuai dengan hasil Musrenbang desa. Karena keterbatasan anggaran, kami membatasi hanya lima usulan prioritas per desa,” ujarnya.
Menurutnya, dari total usulan yang semula hampir mencapai 300 item, akhirnya tersaring menjadi sekitar 60 usulan yang dibawa ke tingkat kecamatan.
“Kami berharap semua yang diusulkan dari desa bisa dikawal bersama. Dengan hadirnya anggota dewan, kami optimis dan yakin usulan di tingkat kabupaten nanti bisa lolos,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, menekankan bahwa pembangunan jalan harus didahului dengan kejelasan status kepemilikan jalan tersebut.
“Yang pertama harus dipastikan itu status jalannya. Kalau statusnya jalan kabupaten, bisa masuk APBD. Tapi kalau masih jalan lingkungan atau berada di lahan perusahaan, harus ada pelepasan hak dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah lahan dilepaskan dan menjadi fasilitas umum atau sosial, barulah pemerintah daerah dapat menindaklanjuti pembangunan.
Selain itu, Erpa juga menyoroti persoalan retribusi wisata yang dinilai perlu ditata secara adil, khususnya terkait kawasan Minajaya dan Ujung Genteng.
“Di Minajaya ada aset Pemda, jadi ada pemeliharaan dan otomatis ada retribusi. Kalau di Ujung Genteng aset Pemda tidak terlihat, itu yang jadi perbedaan aturan,” ungkapnya.
Sedangkan Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menilai isu paling krusial dalam Musrenbang Surade adalah penanganan sampah di wilayah TPA Kadaleman.
“Yang paling sensitif itu soal sampah. TPA Kadaleman akses jalannya rusak, statusnya jalan kabupaten, dan pengolahan sampahnya belum maksimal. Bahkan ada informasi longsor yang mengancam lahan warga,” katanya.
Dadang mengingatkan, apabila penanganan tidak dilakukan secara serius, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bencana yang lebih luas.
“Kalau longsor sampai masuk ke sungai, dampaknya bisa luar biasa. Bisa menyebabkan banjir, merusak pesawahan, sampai berdampak ke wilayah pesisir selatan,” tegasnya.
Selain sampah, Dadang juga menyebut akses menuju sejumlah destinasi wisata di wilayah Surade masih banyak yang rusak, termasuk jalur menuju Karang Gantungan yang dinilai harus dipastikan legalitas status jalannya.
“Kalau jalannya masih berada di area perkebunan, statusnya harus jelas dulu. Kalau belum ada pelepasan hak, pembangunan jalan bisa sulit masuk perencanaan daerah,” pungkasnya.
Musrenbang Kecamatan Surade 2026 diharapkan mampu menjadi pintu penguatan program pembangunan di wilayah selatan Sukabumi, khususnya pada sektor infrastruktur, lingkungan, serta penataan kawasan wisata.






