Tunjangan Perangkat Desa Berpeluang Bertambah, DPMD: Masih Menunggu Pembahasan Pimpinan

Gambar Ilustrasi menggunakan kecanggihan AI/net

LINGKARPENA.ID | Isu peningkatan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi perbincangan setelah munculnya infografik yang memuat rincian berbagai tunjangan di luar penghasilan tetap. Informasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Desa.

 

Dalam ketentuan itu, perangkat desa disebut tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi juga berhak atas tambahan penghasilan lain yang sah. Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan skema yang disesuaikan kondisi masing-masing desa.

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Sukabumi Turunkan 63 Personel Amankan Acara Pelantikan PPPK

 

Beberapa komponen tambahan yang disebutkan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, hingga insentif berbasis kinerja. Selain itu, perangkat desa juga berpeluang mendapatkan manfaat dari pengelolaan aset desa, seperti tanah kas desa. Besaran yang diterima pun tidak seragam, bergantung pada kemampuan keuangan desa serta kebijakan pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menyampaikan, skema tambahan penghasilan sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, perangkat desa telah menerima TPPKPD yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Perkuat Peran Serta Masyarakat di Setiap Tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah

 

“Tambahan penghasilan itu sudah berjalan, salah satunya dari provinsi. Jadi secara prinsip kami menyambut baik jika ada penguatan kesejahteraan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2026) kemarin.

 

Ia menilai, peningkatan penghasilan dapat menjadi stimulus bagi perangkat desa untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat. Meski demikian, penerapan kebijakan baru belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga:  Di Kabupaten Sukabumi, Demi Nyaleg: 12 Kades Mengundurkan Diri

 

Menurutnya, diperlukan pembahasan lintas sektor bersama kepala daerah dan jajaran terkait guna memastikan kesiapan anggaran serta regulasi pendukung.

 

“Belum ada jadwal sosialisasi. Kami harus bahas dulu dengan bupati, sekda, dan perangkat daerah lain, terutama soal kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

 

Dengan demikian, rencana penyesuaian kesejahteraan perangkat desa masih berada pada tahap awal dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Pos terkait