LINGKARPENA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Penyelenggaraan Nama Unsur Rupabumi tahun 2021 di 5 (lima) Kecamatan. Kelima Kecamatan tersebut antaranya Kecamatan Gegerbitung, Cikembar, Kalapanunggal, Parakansalak dan Kecamatan Cicurug.
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial BIG Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Perbup No 21 tahun 2016 tentang Pedoman Penamaan Bangunan Gedung Negara Berbasis Kearifan Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Nama Rupabumi sendiri adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi seperti pulau, gunung, sungai, gedung, jalan dan lainnya. Dalam upaya pembakuan nama rupabumi itu setiap negara anggota PBB diminta untuk membentuk pedoman, prinsip dan kebijakan terkait penamaan rupabumi.
Sosialisasi sudah dilaksanakan di 4 Kecamatan, terakhir dilaksanakan di Kecamatan Cicurug, pada 10/12/2021 lalu. Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu Kabag tata pemerintahan, Kabid Kebudayaan Disbudpora, Dida Hudaya dari Yayasan Jelajah Sejarah Soekabumi dan Rangga Suria Danuningrat dari Sukabumi History.
Dida Hudaya yang juga Anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi mengatakan, rangkaian sosialisasi Kesejarahan dan rupabumi ini sudah selesai dilaksanakan.
“Semoga bisa lebih memberi pencerahan dan terbukanya wawasan kesejarahan. Selain itu potensi yang ada bisa diangkat serta dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengetahuan serta peningkatan Ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dida berharap, edukasi kesejarahan bisa lebih meningkat dan di dukung oleh semua pihak.
“Selain itu saya berharap segera terbitnya Perda Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi ini. Selain itu, terbentuknya TACB (Tenaga Ahli Cagar Budaya) Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






