Overstay Lebih 60 Hari, WN Iran Dideportasi Imigrasi Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Iran berinisial ASM (45) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. ASM diketahui tetap berada di wilayah Indonesia meski izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir sejak Maret 2025.

ITAS tersebut disponsori oleh seorang warga negara Indonesia berinisial ND yang berdomisili di Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi. Namun, ASM tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan tetap berada di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ASM mengakui telah mengetahui izin tinggalnya berakhir sejak April 2025. Meski demikian, ia tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Sukabumi maupun mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan alasan keterbatasan finansial untuk membayar biaya overstay.

Baca juga:  Bukit Perkemahan Cikundul Kota Sukabumi Kebakaran

Atas perbuatannya, ASM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari. Pada 19 Januari 2026, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa penempatan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilakukan secara rutin hingga tingkat desa.

Baca juga:  Penangkapan WNI Asal Pekalongan oleh Imigrasi, Dasep Rahman SH: Cacat Hukum

“Pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah permukiman hingga tingkat desa. Tim PORA menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” kata Henki.

ASM dideportasi pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi Sukabumi hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Baca juga:  Mochamad Lutfi Nawawi, Siswa SDN Asal Kota Sukabumi Persembahkan Medali di O2SN Jabar

Selain deportasi, ASM juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan orang asing.

“Partisipasi masyarakat, termasuk pemilik penginapan dan tempat tinggal sementara, sangat membantu dalam mendeteksi keberadaan orang asing. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun kanal resmi Imigrasi,” ujar Torang.

Penulis : Rizky Aprilia na

Editor : Redaksi

Pos terkait