LINGKARPENA.ID | Warga Negara Indonesia asal Pekalongan Jawa Tengah ditangkap oleh pihak Imigrasi dan dituduh sebagai warga negara Yaman yang sedang mencari keadilan.
Dalam kasus tersebut Dasep Rahman. SH.,MH., selaku kuasa hukum dari saudara Mohammed alias Mohammed Harun Basalamah menjelaskan, penangkapan kliennya di Pekalongan oleh pihak imigrasi merupakan cacat hukum.
Karena penangkapan terhadap kliennya itu menurut Dasep tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.
Lebih lanjut Dasep mengatakan, kliennya itu diduga oleh pihak imigrasi sebagai warga negara Yaman dan berujung ke penangkapan serta penempatan di rumah tahanan Detensi Imigrasi.
“Jadi yang membuat heran kami, sudah hampir 3 tahun dilakukan penahanan/ penempatan di ruang Detensi Imigrasi tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut,” ungkap Dasep kepada Lingkarpena.id Kamis, 11 Januari 2024.
Lanjut Dasep menyampaikan, ia sebagai kuasa hukum Mohammed melakukan upaya hukum Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari keadilan.

“Ya petugas PPNS Imigrasi sesuai peraturan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan KUHAP. Jadi sah dan tidaknya penangkapan, penempatan/penahanan Detensi Klien kami harus diuji dahulu di pengadilan. Iya semuanya sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Dasep.
“Untuk Praperadilan klien kami di PN Jaksel itu terdaftar dengan register perkara No.3/Pid.pra/2024/PN.jaksel,” pungkasnya.