Penangkapan WNI Asal Pekalongan oleh Imigrasi, Dasep Rahman SH: Cacat Hukum

LINGKARPENA.ID | Warga Negara Indonesia asal Pekalongan Jawa Tengah ditangkap oleh pihak Imigrasi dan dituduh sebagai warga negara Yaman yang sedang mencari keadilan.

Dalam kasus tersebut Dasep Rahman. SH.,MH., selaku kuasa hukum dari saudara Mohammed alias Mohammed Harun Basalamah menjelaskan, penangkapan kliennya di Pekalongan oleh pihak imigrasi merupakan cacat hukum.

Karena penangkapan terhadap kliennya itu menurut Dasep tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Administrasi Mohammed Harun di Dirjen Imigrasi, Dasep Rahman: Memasuki Tahap Pembuktian

Lebih lanjut Dasep mengatakan, kliennya itu diduga oleh pihak imigrasi sebagai warga negara Yaman dan berujung ke penangkapan serta penempatan di rumah tahanan Detensi Imigrasi.

“Jadi yang membuat heran kami, sudah hampir 3 tahun dilakukan penahanan/ penempatan di ruang Detensi Imigrasi tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut,” ungkap Dasep kepada Lingkarpena.id Kamis, 11 Januari 2024.

Baca juga:  Kemenkes: Laju Penularan Virus Melambat, Tetap Disiplin Prokes

Lanjut Dasep menyampaikan, ia sebagai kuasa hukum Mohammed melakukan upaya hukum Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari keadilan.

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.| Istimewa

“Ya petugas PPNS Imigrasi sesuai peraturan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan KUHAP. Jadi sah dan tidaknya penangkapan, penempatan/penahanan Detensi Klien kami harus diuji dahulu di pengadilan. Iya semuanya sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Dasep.

Baca juga:  FPAK Geruduk Gedung KPK, Minta KPK Periksa Kadis Bina Marga Terkait PEN Pinjaman Pada PT SMI

“Untuk Praperadilan klien kami di PN Jaksel itu terdaftar dengan register perkara No.3/Pid.pra/2024/PN.jaksel,” pungkasnya.

Pos terkait