LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, musnahkan barang bukti (BB) perkara hukum Narkotika berupa Sabu-Sabu, Ganja Obat-obatan, Senjata Tajam (Sajam) dan Handphone. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Selasa (20/09/2022) siang.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Dandim 0607 Kota Sukabumi Dedy Ariyanto dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati mengatakan, dari kasus narkotika terdapat 35 perkara yakni Sabu-Sabu seberat 4,074 gram, Ganja Kering 199 gram, Handphone 15 buah dan timbangan digital 29 buah. Sedangkan untuk perkara Undang-undang kesehatan jenis obat-obatan 414 perkara.
“Untuk jenis obat-obatan diantaranya Tramadol sebanyak 2.015 butir, Riklona 355 butir, DM 6.030 butir, Atarax alfa dholam 1 MG sebanyak 1.725 butir, Handphone sebanyak 42 buah. Perkara tindak pidana pencurian satu kasus. Dan undang-undang darurat 3 perkara serta senjata tajam sebanyak 4 buah,” kata Setyowati dalam keterangan jumpa pers kepada wartawan.
Dijelaskan Setyowati, ini merupakan kegiatan rutin triwulan ketiga periode 21 Juni 2022 sampai dengan 19 September. Dalam hal ini Kajari Kota Sukabumi sebagai aparat penegak hukum. Terutama eksekutor ini sebagai antisipasi terjadi penumpukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena akan menjadi resiko dan sangat riskan.
“Perkara paling dominan yang ditangani diseluruh Indonesia itu rata-rata sabu-sabu. Jadi peredaran sabu di Indonesia ini belum punah. Terutama perdagangan melalui jalur lintas, Itu bisa menembus semua wilayah paling banyak itu sabu-sabu,” jelasnya.
Setyowati memastikan, “Untuk hukuman bagi perkara Sabu-Sabu ia yakin akan dijatuhkan hukuman terberat, apalagi bagi residivis 3/4 kali keatas. Mereka akan lebih berat vonis hukumannya,” pungkasnya.