Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung, 10 Remaja Diamankan

Para Remaja aksi Perang Sarung saat memperlihatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dihadapan para orangtuanya masing-masing di Mako Polsek Citamiang, Sabtu 16 April 2022 malam.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Petugas gabungan Polsek Citamiang berhasil menggagalkan rencana aksi perang sarung yang akan dilakukan sekelompok remaja di Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Sabtu (16/04/2022).

Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (15/04/2022) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.

“Kejadiannya kemarin malam. Petugas berhasil mendeteksi terkait adanya rencana aksi perang sarung itu. Kemudian tadi sekitar pukul 22.00 WIB, kami kumpulkan orang tua remaja yang terlibat aksi,” kata Arif kepada wartawan.

Baca juga:  Kasetukpa Lemdiklat Polri Resmikan Klinik Kecantikan Pesat Gatra di Gedung Diagnostic Centre RS Bhayangkara

Selain itu sambung dia, dari 10 orang remaja yang berhasil diamankan petugas turut melakukan pembinaan serta meminta mereka untuk membuat pernyataan sebagai bukti tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita tadi melakukan pembinaan dan menyuruh para remaja membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.

Arif juga mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja, untuk lebih intens kembali melakukan pengawasan terhadap anaknya.

Baca juga:  Penerima BPNT dan PKH Ketiban Rezeki Lebaran dari Kemensos

“Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi lagi. Saya harap para orang tua agar lebih peka lagi terhadap perilaku anaknya. Menyesal dikemudian hari akibat lengahnya pengawasan orang tua,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan di Kantor Polsek Citamiang, para remaja yang terlibat perang sarung dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Baca juga:  Gerai Vaksin Presisi Genjot Vaksinasi di Wilayah Polsek Citamiang

Pos terkait