Proyek Pedestrian Jalan di Kota Sukabumi Tak Sesuai Kontrak, Ini Reaksi Kejari

Kondisi jalan Pedestrian di Kota Sukabumi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi angkat bicara terkait pembangunan pedestrian yang belum selesai atau tidak sesuai kontrak.

Akibatnya, adendum pun diberikan dan dikenakan sanksi berupa denda, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12/2021.

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Herman Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), bahwa tanggal 11 Agustus 2023 itu ada tiga segmen pembangunan pedestrian yang kontraknya sudah berakhir.

“Kami langsung melakukan pendampingan pedestrian yang kaitan dalam yuridisnya selaku jaksa pengacara negara. Berdasarkan surat perintah dari pimpinan, terhadap pedestrian tersebut dilakukan pendampingan, dan saat ini memang kegiatan tersebut sudah hampir selesai,” kata Herman kepada Lingkarpena.id, Selasa (15/08/2023).

Baca juga:  Travel Umroh Amanah Putra Wisata Sosialisasi Tatib Manasik untuk 50 Jemaah Calon Haji

Adapun hasil dari koordinasi dengan Bina Marga lanjut dia, pembangunan pedestrian yang kontraknya sudah habis pada tanggal 11 Agustus 2023 itu sudah diberikan Adendum sesuai dengan aturan atau yuridis, dalam hal ini Keppres nomor 12/2021.

“Jadi kegiatan tersebut sudah berakhir kontraknya, akan tetapi si penyedia sanggup menyelesaikannya, dan pihak PPK menilai bahwa si penyedia layak dan masih sanggup untuk menyelesaikan, maka dapat diterbitkan adendum,” bebernya.

Masih kata dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, sambung Herman, adendum dapat diberikan dengan syarat, sejak habis kontrak akan dikenakan denda sesuai dengan hitungan dari pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

“Jelas (denda), dalam aturan di Keppres nomor 12/2001 itu. Dendanya itu dihitung dari pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” tandasnya.

Baca juga:  Ditinggal ke Warung, Satu Unit Rumah di Benteng Hangus Dilalap Api

Sementara itu, Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pedestrian diberikan adendum karena pekerjaannya belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak.

“Iya diberikan adendum, sesuai dengan ketentuan,” singkat pria berkacamata.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas PUTR membangun proyek pembangunan pedestrian dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat, dan APBD tahun anggaran 2023.

Berikut rincian pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi.

1. Pedestrian Jalan Araha yang terintegrasi dengan Jalan Bhayangkara sebelah barat menelan anggaran sebesar Rp10.781.027.350, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

Baca juga:  Bukit Perkemahan Cikundul Kota Sukabumi Kebakaran

2. Pedestrian Jalan Bhayangkara sebelah timur menelan anggaran Rp 11 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

3. Pedestrian Jalan Veteran terintegrasi menelan anggaran sebesar Rp6.946.305.000, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

4. Pedestrian Jalan Siliwangi menelan anggaran sebesar Rp4.603.394.950, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

5. Pedestrian Jalan Sudirman menelan anggaran sebesar Rp10.810.551.800, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

Pos terkait