Paripurna DPRD, Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali Kota Sukabumi usai acara Paripurna DPRD | istimewa

LINGKARPENA.ID | Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 15 Agustus2023.

Paripurna yang digelar terkait Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona tersebut tururt dihadiri oleh Sekda Kota Sukabumi menyampaikan pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD.

Baca juga:  PGRI Kota Sukabumi, Diberikan Mobil Kendaraan Operasional Dari Wali Kota

Paripurna kmudian dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Wali Kota Sukabumi atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pemandangan umum fraksi yang akan dibahas dalam panitia khusus mendatang. Percepatan ini karena ada kesepahaman raperda yang merupakan merupakan tindaklanjut dari UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda,” kata Wali Kota Sukabumi.

Baca juga:  Dugaan Manipulasi Data TKPP dan Kisruh Rp150 Miliar BUMD Kota Sukabumi, DPRD Desak Pansus

Selain itu lanjut Fahmi, ini dalam kerangka mempercepat investasi masuk ke kota dan ekplorasi berbagai potensi PAD yang diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, pasca aktivasi jalan Tol Bocimi seksi 2 dan itu akan menjadi ikhtiar terbaik kita semua.

“Kedepan sosialisasi dan pelibatan warga akan betul difokuskan. Ya bagaiamana keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan PAD Kota Sukabumi ini.

Baca juga:  Inilah Gambaran Anggaran APBD 2024 Pemkab Sukabumi

Bukan hanya itu saja kata Wali Kota, Keterlibatan masyarakat demi pembangunan Sukabumi lebih baik dari waktu ke waktu sangat diharapkan.

“Semoga kebersamaan diantara kita akan terus terjalin baik dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkas Fahmi.

Pos terkait