LINGKARPENA.ID | DPRD bersama pemerintah daerah kembali menggelar rapat paripurna di aula gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin (18/3/24).
Agenda rapat paripurna kali ini meliputi penyampaian laporan fraksi DPRD mengenai reses 1 tahun 2024, penyampian nota penjelasan tentang rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan laporan komisi III tentang raperda kemitraan usaha perkebunan yang kemudian diambil keputusan oleh DPRD terhadap raperda tersebut.
Wakil ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap raperda kemitraan usaha perkebunan merupakan upaya untuk memastikan pemanfaatan luas wilayah Kabupaten Sukabumi, yang sebagian besar dihuni oleh perkebunan, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat dalam memastikan manfaat ekonomis dari usaha perkebunan tersebut.
“Jadi bisa dikelola oleh masyarakat, investor bisa berjalan baik tetapi masyarakat pun bisa menerima manfaat kehadiran investor-investor yang bergerak dalam usaha perkebunan itu sendiri,” ungkapnya.
“Kita kerja sama sifatnya jadi dalam raperda ini diarahkan untuk mengguide pengusaha oleh pemerintah daerah agar di usahakan untuk wajib bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberikan manfaat itu, kita nanti secara tekhnis dibuat peraturan bupati, karena setiap perda pasti ada perbup,” tambah Budi.
Sementara itu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyambut baik inisiatif DPRD dalam menguatkan raperda tentang kemitraan perkebunan. Ia menyoroti perlunya komunikasi antara perkebunan dan masyarakat penggarap untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan memperhatikan nilai ekonomis yang tinggi bagi masyarakat.
Marwan menegaskan pentingnya tidak hanya membuat peraturan, tetapi juga memastikan implementasinya agar memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Ia berharap agar raperda ini bukan hanya menjadi nama yang tercantum dalam aturan.
“Tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” tandasnya.