LINGKARPENA.ID | Penambahan waktu tiga hari sortir lipat surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akibat tidak sesuai target selam lima hari.
Penyortiran dan pelipatan surat suara yang sebelumnya ditargetkan selesai dalam 5 hari tersebut seharusnya hari ini menjadi hari yang terakhir.
Surat suara sebanyak 2.041.034 lembar perjenis surat suara Penyortiran dan pelipatan yang sebelumnya ditargetkan selesai 5 hari seharusnya hari ini menjadi hari terakhir, terhitung dari tanggal 5 sampai tanggal 10 Januari 2024 yaitu hari ini,” ungkap Kasmin Belle Ketua KPU Kabupaten Sukabumi pada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (10/01/2024).
Menurutnya, tahapan sorlip tidak bisa diselesaikan sesuai target 5 hari kerja.
KPU Kabupaten Sukabumi dengan kondisi ini memperpanjang waktu sortir dan lipat surat suara hingga 3 hari ke depan.
“Untuk jumlah pekerja sendiri tidak ada pengurangan atau penambahan. Kami putuskan untuk memperpanjang waktu tiga hari dari tanggal 11 sampai tanggal 13 Januari 2024,” terang Belle.
Belle menambahkan, tidak ada kendala dalam proses sorlip ini semuanya berjalan lancar. Dan pekerja sorlip KPU sudah melalui proses pelatihan terlebih dahulu.
“Iya mulai dari cara melipat, terus juga harus diterawang. Nah itu cara untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada surat suara,” jelasnya.
Dijelaskan Belle, semua proses tentunya di bawah pengawasan ketat tim keamanan Bawaslu sekaligus pantauan KPU. Setiap pekerja yang ingin buang air kecil saja keluar masuk harus melalui proses pemeriksaan petugas untuk memastikan bahwa sipekerja seteril.
“Kendati demikian mengapa tidak mencapai target waktu yang ditetapkan 5 hari mungkin pekerja belum terbiasa atau masih meraba-raba,” pungkasnya.**






