Belum Penuhi Persayaratan, Ratusan Bacaleg Terancam Dicoret KPU Kabupaten Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi | sumber website resmi kpu

LINGKARPENA.ID | Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di wilayah Kabupaten Sukabumi terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut dikarenakan para bakal calon legislatif dinilai belum memenuhi persyaratan pencalegan.

Diketahui pencoretan nama ratusan bacaleg tersebut akan dilakukan jika seluruh persyaratan pencalegan tak kunjung dipenuhi.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, belum lama ini mengatakan, dari jumlah 852 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, berdasarkan hasil verifikasi awal kebanyakan diantaranya belum memenuhi syarat.

Baca juga:  Banjir di 57 Titik Jawa Barat, BPBD: Musim Hujan Belum Capai Puncaknya

“Yang sudah memenuhi syarat baru 10 persen. Artinya ada sekitar 767 bacaleg yang belum memenuhi syarat,” kata Budi kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.

Lebih lanjut Budi menjelaskan sejumlah jenis persyaratan yang belum dipenuhi para bacaleg tersebut. Diantaranya ketidaksesuaian berkas, hingga ada kekeliruan penulisan.

“Bacaleg yang tidak memperbaiki syarat pencalegan sangat mungkin untuk dicoret, Tahapan perbaikan berkas bacaleg berlangsung hingga 9 Juli mendatang. Sekarang masih bisa diperbaiki, kalau tidak diperbaiki maka dicoret dari DCT,” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Sopir Box

Selain itu sambung dia, selama tahapan perbaikan tersebut masih dimungkinkan adanya pergantian bacaleg. Hal itu dilakukan tentunya sesuai dengan keputusan DPP setiap partai yang mengajukan pergantian.

“Dalam kesempatan tersebut Budi juga mengatakan KPU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan verikasi lanjutan untuk bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Pensiunan ASN, dan mantan pejabat lain,” bebernya.

Baca juga:  Bangunan Mushola di Kecamatan Cicurug Sukabumi Terancam Longsor

Terdapat 15 orang kades yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi. Khusus bacaleg dengan latar belakang kades, KPU masih menunggu surat resmi dari pejabat berwenang terkait pengunduran dirinya. Mereka harus segera melampirkan berkas atau SK resmi pengunduran diri agar dapat dimasukan ke dalam DCT.

“Untuk para Kades ini, baru sebatas pengunduran peribadi saja. Kami masih menunggu surat resmi tanda terima dari pejabat berwenang dari Bupati hingga DPRD,” pungkasnya.

Pos terkait