Uang Titipan Dugaan SPK Fiktif di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Ini Jumlahnya

Penghitungan uang titipan dari perusahaan terkait SPK fiktif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi | istimewa

LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kembali bergulir. Bahkan, hari ini Jumat 13 Januari 2023 pihak Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dengan jumlah Rp5,8 milyar.

Sejumlah uang titipan tersebut merupakan titipan dari beberapa perusahaan yang terlibat dengan program yang digulirkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu perhitunngan audit Kabupaten Sukabumi melalui pihak Inspektorat. Dan pihaknya telah dilakukan penitipan uang sebanyak 3 kali. Diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.

“Ya, hari ini penitipan uang ketiga dengan jumlah Rp5.800.000.000. Jadi per tanggal 13 Januari 2023ini  total jumlah penitipan uang pada kasus SPK fiktif ini sebesar Rp10.448.901.536,” kata Siju dihadapan para wartawan, Jumat (13/1/23).

Baca juga:  Terancam 12 Tahun Tiga Pelaku Pemerkosaan di Sukabumi 

Menurut Siju, uang sebanyak Rp10.448.901.536 tersebut, berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan kerjasama proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Sementara, untuk kasus SPK fiktif ini, semua total semua uang ada Rp25.087.740.395 dan saat ini baru terkumpul Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan. Dan kurangnya sekitar Rp15 Milyar lagi.

“Jadi pihak kami masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Ya mudah-mudahan saya berharap dapat terkumpul semua uangnya,” terangnya.

Kejari saat disinggung soal berapa jumlah tersangka yang terlibat, ia menjawab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa menetapkan tersangka pada kasus dugaan SPK fiktif itu.

Baca juga:  Hadiri HUT IBI Ke72, Bupati Marwan: Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat

Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih melakukan audit penghitungan kerugian negara. Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masih menunggu laporan dari tim audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Saya mohon kawan-kawan media paham itu ya. Teman-teman bersabar dulu. Hingga hari ini masih proses penyidikan. Saya harap temen-teman bisa memahami itu. Karena apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum. Jadi tim penyidik tentunya sedang berupaya dan kami  tetap bakal melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mengusut kasus dugaan SPK fiktif hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 100 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha.

Baca juga:  Tembok Gudang Bulog Ambruk, Sungai Cimahpar Meluap, Ini Keluhan Warga

“Ya sampai hari ini, beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik dalam penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Plabuhanratu,” paparnya.

Siju menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, merupakan bentuk upaya untuk penyidikan yang berkualitas. Kejari mengaku akan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu.

“Jadi hari ini pun tetap sama, penitipan uang dari tindak pidana tersebut akan langsung dikembalikan atau dititipkan kepada Bank BJB Cabang Palabuhanratu,” tandasnya.

Pos terkait