Aliran Kepercayaan Jamaah Ahmadiyah, Dilarang Beraktivitas di Parakansalak Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Sukabumi, mengklaim aliran Jamaah Ahmadiyah Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi telah dilarang beraktivitas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait, seusai menggelar rapat koordinasi bersama tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Sukabumi bersama MUI, Kesbangpol, FKUB (forum kerukunan umat beragama), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, unsur Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/2/2023).

“Hasil dari rapat koordinasi yang kita lakukan tim Bakor Pakem hari ini, telah menyimpulkan bahwa, pertama secara tegas melarang dan menghentikan seluruh kegiatan jamaah Ahmadiyah yang ada di wilayah Kecamatan Parakansalak,” kata Tigor kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Kejari Kabupaten Sukabumi, Lantik dan Serah Terima Jabatan Kasi Pidsus

Selain itu, pada rapat tersebut juga Tim Bakor Pakem akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada jamaah Ahmadiyah yang ada di wilayah Kecamatan Parakansalak saja. Namun, jamaah Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan.

“Kemudian terkahir, kita akan melakukan sosialisasi kedepannya dan menyatakan, bahwa jamaah Ahmadiyah merupakan suatu aliran yang sesat sesuai bagaimana dasar hukumnya sudah kita peroleh di SKB 3 Menteri dan Peraturan Gubernur dan juga Fatwa MUI serta peraturan Perundang- Undangan lainnya. Sehingga, dengan adanya sosialisasi itu, kita bisa meminimalisir pergerakan jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Tigor, Tim Bakor Pakem akan memberikan rekomendasi kepada Forkopimda Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi untuk menentukan sikap dalam menindaklanjuti pencegahan konflik sosial yang terjadi di wilayah Kecamatan Parakansalak.

Baca juga:  Sidak: Tipidter Polres Sukabumi, Sita Dua Mobil Minyak Goreng di Palabuhanratu

“Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan rapat kembali bersama Forkopimda dan Bupati Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi,” bebernya.

Tindakan preventif yang sudah dilakukan oleh Tim Bakor Pakem ini, pertama melakukan rapat bersama Muspika di kantor Kecamatan Parakansalak bersama Camat, Kepala Desa beserta Ketua MUI Kecamatan Parakansalak, Danramil dan Kapolsek. Dari rapat tersebut, Tim Bakor Pakem menghasilkan suatu imbauan kepada Ketua JAI untuk segera menghentikan setiap kegiatannya.

“Teguran itu, kita laksanakan sebanyak 3 kali. Apabila memang fakta dilapangan, semisal masih ada kegiatan di lingkungan dan melanggar dari ketentuan dari SKB 3 Menteri dan peraturan dari Undang-Undang lainnya. Maka, akan dilakukan tindakan persuasif,” tandasnya.

Baca juga:  Puluhan Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dilakukan Pemeriksaan Tes Urine Hasilnya?

Pihaknya menambahkan, sampai saat ini Tim Bakor Pakem belum memberikan tindakan penentuan pidana pada persoalan kasus aliran sesat tersebut. Namun, secara pembinaan yang dilakukan. Yaitu dari Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi dan juga dari MUI Kabupaten Sukabumi.

“Ini harus segera dilakukan, karena yang kita cegah dan kita larang itu, kan aliran atau ajarannya dan bukan orangnya. Dan tentunya ini harus kita rangkul kembali kepada syariat Islam yang sesuai. Sehingga sangat diperlukan peran aktif dari MUI, karena MUI ini juga dalam SKB 3 Menteri itu, memang ditugaskan secara langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.

Pos terkait