Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Sejumlah wartawan dan anggota LSM saat berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kaejari) Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat bakal umumkan tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang sudah merugikan negara puluhan milyar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Tigor Sirait, dimana kasus SPK fiktif saat ini dalam tahap proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi pada kasus ini.

Baca juga:  Ini Dua Program Unggulan Puskesmas Gegerbitung

“Jadi, dalam perkara ini kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Nah, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus yang dipimpin lagsung oleh Pak Kasi Pidsus langsung beberapa waktu lalu masih pendalaman. Kemudian juga sedang proses pengumpulan alat bukti lainnya,” kata Tigor kepada Lingkarpena.id, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya dari hasil penggeledahan barang bukti berupa beberapa dokumen penting pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada Desember 2022, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Inspektorat perihal dugaan tentang tipikor tersebut.

Baca juga:  Uang Titipan Dugaan SPK Fiktif di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Ini Jumlahnya

“Prosesnya masih berjalan sampai sekarang dan barang bakti dari hasil penggeladahan sedang diperdalam,” ungkapnya.

Dikatakan Tigor, apabila pada dokumen tersebut terindikasi dengan permasalahan kasus SPK bodong, maka akan dilakukan penyitaan. Jika hal tersebut benar adanya maka akan dimintakan penetapan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang ada di wilayah Palabuhanratu.

“Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah-pilah dulu,” bebernya.

Saat disinggung mengenai siapa tersangka pada kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian puluhan miliyar tersebut, Ia menjawab, dugaan sementara tentang penetapan tersangka sampai saat ini masih berjalan pengumpulan alat bukti.

Baca juga:  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengawalan Kasus SPK Fiktif Dinkes

Dijelaskan Tigor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, harus berhati-hati dalam menentukan siapa tersangkanya. Jika sudah final nantinya akan diinformasikan kepada publik atau masyarakat.

“Jadi kami tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu. Juga mohon dukungannya kepada rekan-rekan pers dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang mungkin akan kami umumkan tersangkanya. Untuk berapa jumlah tersangkanya, mohon bersabar yah, nanti saya informasikan kembali,” pungkasnya.

Pos terkait