LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Pertanyakan Kejelasan Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Zaelani bersama anggota saat berada di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kamis(12/01/2023).

Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH didampingi bidang Investigator Ara Rahman mengatakan, ia bersama sejumlah anggotanya sengaja mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, guna mempertanyakan kejelasan kasus SPK fiktif Dinkes tersebut.

Selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk mempertanyakan perihal kejelasan kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh LSM tersebut pada 2022 lalu.

“Secara pribadi dan lembaga, kami datang ke Kejaksaan untuk bersilaturahmi. Kedua ada yang ingin kami pertanyakan kepada pihak Kejaksaan terkait SPK pada Dinkes yang diduga fiktif itu,” kata Ade Zaelani, SH kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Akibat Korsleting Listrik Rumah di Pabuaran Kebakaran

Menurut Zaelani pihaknya mengaku sengaja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM untuk memonitoring laporan SPK fiktif tersebut.

“Iya, karena secara mekanisme administrasi kami yang melaporkan dari Baladhika Adhyaksa Pusat. Nah kami sebagai dewan pimpinan cabang mendapatkan instruksi untuk bersama-sama monitoring permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Zaelani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangat merespon baik. Untuk itu, ia sangat mengapresiasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang sudah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga:  Dinas Perikanan Gelar Rakor Bahas Hal Penting Terkait TPI dan Perikanan

“Sekarang perkaranya sedang berjalan pada proses penyidikan. Insyaallah akan terus di folow up. Kami berharap permasalahan ini, dapat memberikan contoh bagi OPD atau intansi yang lainnya. dan ini harus bisa memberikan efek jera. Ya jangan sampai kasus yang sama terjadi lagi kedepannya. Karena ini, kan uang rakyat yang harus kita jaga bersama-sama,” bebernya.

Pihaknya memaklumi, jika sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum mengumumkan status tersangka pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, karena penyidikan dari tindak pidana korupsi ini, tidak seperti tindak pidana umum. Sehingga, perkara tersebut perlu waktu dan proses.

Baca juga:  Baznas Kabupaten Sukabumi, Sosialisasi Zakat ZIS Kepada Perusahaan dan Pengusaha

“Kami Baladhika Adhyaksa Nusantara mengadukan permasalahan ini, sesuai Lapdu tersurat pada 27 Juni 2022. Jadi, permasalahan ini bukannya lama, tapi memang perlu kajian dan tidak sembrono. Terlebih lagi, persoalan salah dan benar itu, bukan kami yang menentukan, tapi ada di pihak aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Pos terkait