Aksi Demo SPK Fiktif Dinkes, LSM Baladhika Adhyaksa: Bakal Serahkan Nama Terduga Lainnya ke KPK

Ratusan massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Kabupaten Sukabumi di Gerbang DPRD Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Puluhan Massa yang tergabung pada Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Baladhika Adhyaksa, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa, terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/3/23).

Diketahui dalam kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan beberapa tahun kebelakang tersebut menelan kerugian negara hingga mencapai Rp36 Miliar.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Harun Alrasyid, Saeful Ramdani dan Dian Iskandar yang Kini mereka mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Baca juga:  Menyoal Cikibul; BPOM Jabar Kunjungi Dinkes Sukabumi, Begini Kata Kabid PPKMM

Koordinator Aksi, Rahman Abbizar mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat presrilis tuntutan demo kasus SPK Fiktif, sebanyak 9 point diantaranya mendesak kepada DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membuka anggaran 2016 khususnya dari dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi,

“DPRD kan fungsinya budgeting, pastinya secara bersama-sama dengan dinas untuk menganggarkan. Nah itu pertanyaan bodoh saya kenapa dianggarkan, apakah ini sudah direncanakan sedemikian rupa oleh pihak dari pada fungsi Budgeting tersebut, bodohnya sendiri kenapa Bappeda pun mengesahkan anggaran tersebut,” kata Rahman saat di wawancara wartawan, Kamis (16/03/2023).

Baca juga:  DPRD Kota Sukabumi Studi Tiru ke Jakarta Timur, Siapkan Raperda Atasi Permukiman Kumuh

Lanjut dia, fungsi budgeting dari pada DPRD fungsi dari pada eksekutif untuk mengekskutor pekerjaan tersebut, nah hari ini fungsi Bappeda untuk perencanaan dari anggaran-anggaran tersebut, dan bodohnya lagi inspektorat tidak kena itu, tidak kena penyelidikan inspektorat.

“Ya kalau memang nama-nama terduga lainnya kami tidak bisa ekspos ke teman-teman dikarenakan kami juga tidak mau terjerat UU ITE, yang pasti setelah disini kami akan ke KPK dan melampirkan nama-nama yang sebelumnya telah kami kaji,” ungkapnya.

Baca juga:  Puskesmas Cikidang Miliki UGD 24 Jam, Ini Manfaatnya

Meskipun begitu sambung dia, perihal permasalahan ini telah mengkaji selama 1,5 tahun lebih di Baladhikan ini, ini harus diberitakan di informasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi dan indonesia, memohon kepada Kejaksaan Agung untuk memonitiring secara langsung kasus SPK Fiktif ini, karena Rp36 Milyar bukan angka yang sedikit.

“Saya tidak puas karena Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi gak ada, Ketua komisi III juga gak ada, dari Bappeda juga gak ada, maka kita melakukan longmarch ke Dinkes dan Bappeda,” pungkasnya.

Pos terkait