Panja DPRD Sukabumi Tuntaskan Kajian TKPP, Hasilkan 5 Rekomendasi

LINGKARPENA.ID | Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan isu rangkap jabatan resmi menuntaskan tugasnya. Setelah bekerja selama dua bulan, Panja menghasilkan lima rekomendasi yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

Ketua Panja DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengatakan rekomendasi tersebut dirumuskan melalui proses pendalaman yang melibatkan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pencocokan dengan regulasi yang berlaku.

“Dari proses tersebut kami merumuskan lima rekomendasi,” kata Rojab, Minggu (14/12/2025).

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi, Resmi Buka Pelatihan Dasar Bagi 95 CPNS

Ia menjelaskan, pembahasan Panja difokuskan pada keberadaan TKPP Wali Kota Sukabumi serta dugaan rangkap jabatan, termasuk penunjukan dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Rojab, sejak pembentukan TKPP dan pengangkatan dewan pengawas BLUD serta BUMD, tercatat belasan aksi unjuk rasa dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Adapun lima rekomendasi Panja DPRD Kota Sukabumi meliputi permintaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyusun Peraturan Wali Kota sebelum pembentukan TKPP. Panja juga menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam penunjukan salah satu anggota dewan pengawas eksternal.

Baca juga:  Dandim 0607 Turut Berikan Sertifikat PTSL di Kota Sukabumi

Selain itu, Panja meminta Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi, rangkap jabatan, serta penggunaan anggaran, mengingat TKPP telah berjalan selama delapan hingga sembilan bulan dengan menggunakan APBD.

Panja juga merekomendasikan agar hasil kajian tersebut ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sukabumi. Apabila tidak diindahkan dalam batas waktu yang disepakati, Panja mendorong fraksi-fraksi DPRD untuk meningkatkan jenjang pengawasan, termasuk membuka opsi penggunaan hak angket atau hak interpelasi.

Baca juga:  Wow! Kodim 0607 Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor dari Kemenhan RI

Rojab menambahkan, dokumen hasil kerja Panja bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh fraksi-fraksi DPRD maupun masyarakat yang selama ini melaporkan persoalan TKPP dan rangkap jabatan.

“Dokumen ini akan kami serahkan karena memang harus menjadi bahan bagi semua pihak,” tutupnya.

Reporter : Usman Abi
Editor : Redaksi

Pos terkait