Lingkarpena.id, Sukabumi – Perjalanan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesian (KNPI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Sukabumi ke XV yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2021 yang lalu tidak menghasilkan keputusan apapun.
Musda yang dihujani interupsi dan sanggahan akhirnya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hal ini menuai tanggapan dan komentar beragam dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu peserta Musda, Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) melalui sekretarisnya Danial Fadilah menyatakan bahwa dipendingnya Musda bukan karena deadlock.
Baca juga: Musda KNPI Kota Sukabumi Deadlock
“Dipendingnya Musda ini bukan karena deadlock sebagai mana berita yang beredar di luar, tetapi karena dibatasinya waktu akibat masa pandemi Covid-19, jadi bukan karena deadlock tetapi karena batas waktu yang sudah ditentukan oleh satgas dan keamanan sudah lewat,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (23/04/21).
Ia menambahkan terkait dengan dinamika yang terjadi dalam Musda tersebut PB HIMASI menilai pimpinan sidang inkonsistensi.
“Permasalahannya pada sidang pleno ke 4 pada saat penetapan calon ketua, terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan kecamatan (PK) Baros ada 2 surat berita acara dan rekomendasi yang satu ditandatangani oleh ketuanya sedangkan yang satu lagi hanya ditanda tangani oleh sekretarisnya saja, dan itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), seharusnya batal demi hukum,” tegas Danial.
Baca juga: Sidang Musda KNPI Diwarnai Kericuhan Antar OKP
Danial juga mengatakan sebelum jeda waktu istirahat pimpinan sidang sempat menyatakan bahwa hanya akan meloloskan satu calon saja, walaupun belum ketuk palu tetapi kenyataan yang terjadi malah tidak berani mengambil keputusan.
“Yang kami perjuangkan hari ini menjaga marwah KNPI, kalau sampai AD/ART dilanggar pada Musda KNPI Kota Sukabumi ke XV, maka ini menjadi contoh yang buruk bagi kota-kota lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi