Pelaku Pembacokan Sadis di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Terancam 8 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku pembacokan di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dibekuk polisi kurang dari 24 jam. L (47) pelaku pembacokan dengan tangan di borgol diperlihatkan polisi kepada awak media saat gelar konferensi pers Jumat (15/10/2021).

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Siliwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Aksi penganiayaan yang di lakukan L, tepatnya di depan Toko Ria Busana pusat pemasaran Palabuhanratu.

“Pelaku L, melakukan penganiayaan dengan membacok terhadap kedua korbannya itu. Korban masing – masing atas nama Samidi (52) dan Satim (30). Kedua korban merupakan warga nelayan yang tinggal di Jajawai Palabuhanratu,” ujar AKBP Dedy kepada awak media.

Baca juga:  Apresiasi Instruksi Kapolresta Soal Geng Motor Tembak di Tempat, Tokoh Pajampangan Berharap Sama Kepada Polres Sukabumi
Baca juga:
Ditemukan Berlumuran Darah, Diduga Tukang Ojek Menjadi Korban Begal

Dikatakan Dedy, motif penganiayaan dengan cara pembacokan yang dilakukan L itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi pada saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Jumat sore.

“Hari ini kita melaksanakan konferensi pers kasus penganiayaan dengan pelaku berinisial L. Pelaku berhasil kita tangkap siang ini sekitar pukul 12.00 Wib. Ya jadi kurang dari 18 jam pelaku berhasil kita tangkap dan amankan,” ungkap Dedy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.

Baca juga:  Pelajar SMK Tewas Akibat Pembacokan di Kota Sukabumi, Ini Pengakuan Saksi

Lanjut Dedy, pelaku merupakan teman dari korban. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan, karena teman pelaku pernah dipukul oleh salah satu korban sehingga pelaku merasa marah terhadap korban dan membalaskan dendam temannya L itu.

Baca juga:
Korban Pembacokan di Ujunggenteng Luka 8 Jahitan, Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

” Dalam melakukan aksinya, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban Samidi mengalami luka bacok pada bagian punggung dan wajah. Sementara korban satunya Satim, alami luka pada bagian tangan,” jelas Dedy dalam keterangan persnya.

Baca juga:  Pasca Diterjang Bencana, Jembatan Gantung Sindangrasa Surade Minta Diperbaiki

L, sudah melanggar KUHPidana Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sember: hum polres

Pos terkait