LINGKARPENA.ID – Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS pada lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menimbulkan kekecewaan bagi para guru.
Menurut salah seorang guru penerima TPG yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perpindahan rekening Bank yang berulang-ulang untuk pengambilan uang tunjangan sudah lima kali perpindahan, yakni berawal dari Bank BNI pindah ke Bank Mandiri lalu ke BRI lanjut ke Bank BJB Syariah dan terakhir ke Bank BSI.
Pasalnya dengan perpindahan yang terus menerus, membuat kerugian bagi penerima TPG. Pertama biaya tranportasi ke Bank, kedua biaya administrasi Bank, ketiga sisa saldo yang tidak bisa di ambil. Jadi setiap perpindahan estimasi biayanya berkisar Rp 200.000. Jika lima kali perpindahan Rp 1000.000,
“Kami sangat kecewa atas kebijkan ini, sangat merugikan bagi kami,”ungkapnya.
Di ketahui guru yang menerima TPG di Kabupaten Sukabumi sejumlah 3763 orang penerima. Besaran TPG berkisar Rp 1.500.000 dan nilainya berbeda dengan yang sudah inpassing bisa lebih besar.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kab Sukabumi Hassen Chandra membantah hal tersebut, menurutnya DIPA TPG Nonton PNS berada di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.