LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah (Sekda) KabupatenSukabumi Ade Suryaman membuka acara penyusunan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan/ Radikalisme dan tindak pidanaterorisme dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Acara berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Jumat, (30/9/2022).
Menurut Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Eki Radhiana Rizki menjelaskan, tujuan dari upaya penyusunan kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban radikalisme dan tindak pidana terorisme.
“Karena itu peran Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam perlindungan anak. Untuk diketahui peserta yang hadir ini terdiri dari unsur Forkopimda, Forum anak daerah, Organisasi wanita dan media,” jelasnya.
Sekda dalam sambutanya mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan kebijakan perlindungan anak dari paham radikalisme dan terorisme ditingkat daerah merupakan momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan serta antisipasi terhadap kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hak anak agar dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” ungkap Sekda.
Menurut Sekda, dalam situasi yang serba rentan inilah, keluarga, lingkungan masyarakat, media massa, pengusaha, penggiat kemanusiaan dan pemerintah harus hadir memberikan perhatian dan perlindungan yang Paripurna kepada anak.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan kebijakan holistik dan integratif yaitu kebijakan perlindungan sosial ramah anak dan menjamin tersedianya kenyamanan bagi anak. Selain itu, juga harus menjamin adanya bantuan untuk mengurangi dampak faham radikalisme dan terorisme,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Sekda menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas DP3A atas partisipasi memeriahkan HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.