Pembobol Rumah Warga yang Bawa Kabur Mobil Brio Dibekuk Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kurang dari 5 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap MFM (26) dugaan pembobol rumah warga Baros Kota Sukabumi.

Dari tangan MFM (26), Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Honda Brio, 1 unit sepeda motor, 1 unit PlayStation 3 dan 1 unit Laptop.

Baca juga:   Polres Sukabumi Kota Ungkap Aksi Curat R4, Ini Modusnya!

“Penangkapan ini yaitu terkait pelaku pencurian dengan pemberatan dimana kejadiannya pada hari Senin (03/05/2021) diduga jam 17.00 WIB di Perum Genting Puri Blok F1 No. 02 RT. 005/008 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan saat door stop dengan wartawan.

Baca juga:  Ini Amanat Dandim 0607 Kota Sukabumi soal Kesiapsiagaan Bencana

“Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan pelaku sekitar Citamiang. Adapun barang yang diambil oleh pelaku pada saat itu yaitu kendaraan roda empat Honda Brio, 1 lembar BPKB Honda Brio, 1 buah PlayStation 3, 1 buah laptop,” tambahnya.

Cepi menuturkan bahwa warga Kampung Nyangkokot Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tersebut melancarkan aksinya sendiri setelah memastikan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

Baca juga:  Semarak HUT Ke 77 RI, DKM Addakwah Gandeng Travel Amanah Putra Wisata Bagikan Voucher Panjat Bitung

Baca juga:   995 Buah Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota

“Untuk modusnya sendiri, MFM (26) berpura-pura menjadi ojeg online dan sering mangkal di TKP (tempat kejadian perkara). Pada saat melihat rumah dalam keadaan kosong, penghuninya masih belum pada pulang, MFM (26) masuk dengan membobol pagar dan rumah, MFM (26) melakukannya dengan simple yaitu dengan menggunakan obeng dan kunci. Uniknya dia melakukan aksinya tersebut sendiri,” tutur Cepi.

Baca juga:  Truk Terguling di Jalan Palabuhan II Lembursitu Kota Sukabumi, Ini Penyebabnya! 

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait