LINGKARPENA.ID | Pemilik suara terbanyak dapil 5 total 29.233, Budi Azhar Mutawali ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan DPP partai Golkar, nomor: B -74/DPP/Golkar/ IX/2024 tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut berisi tentang usulan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang beredar di Wasstapp group selasa (10/09/24).
Surat yang ditandatangani Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadaila bersama Sekjen DPP partai Golkar, Muhammad Saemuji, pada tanggal 8 September 2024.
Penetapan Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua DPRD, mengingat sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengantongi suara 29.233 .
” Benar surat sudah keluar dari DPP. Mohon doanya, semoga saya mengemban amanah ini,” kata Budi Azhar menjawab wartawan.