LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini digulirkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda atau sanksi administrasi atas piutang PBB-P2 hingga masa pajak tahun 2025. Dengan adanya program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa harus menanggung beban denda yang selama ini menjadi kendala.
Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 30 September 2026. Pemerintah berharap periode yang cukup panjang ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026 sebagai dasar hukum yang mengatur kebijakan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda administrasi. Sementara itu, pokok pajak tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Sukabumi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai momentum melunasi kewajiban tanpa beban tambahan. Selain itu, partisipasi aktif warga dalam membayar pajak juga dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan pembangunan di Kota Sukabumi dapat terus berjalan optimal demi mewujudkan daerah yang maju dan bercahaya.






