LINGKARPENA.ID | Diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus proyek pembangunan sarana pusat kesehatan hewan terpadu tahun anggaran 2022, Mantan Kadis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Sukabumi, ditahan Polisi.
Diketahui saat ini tetduga masih aktif sebagai ASN dan menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembanguan Wali Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan laporan Andri Suhendi pada tanggal 11 September 2023 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, dikantor CV Makmur Jaya Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nangleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Iya, awalnya terduga pelaku inisial AS ini, saat menjabat sebagai Kadis DKPPP Kota Sukabumi. Terduga saat itu menawarkan dan menjanjikan sebanyak 16 paket pekerjaan dan AS meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Bagus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
Lanjut dia, lalu terduga pelaku meminta uang pelicin kepada korban senilai Rp137 juta. Korban tergiur lantaran akan diberikan 16 paket pekerjaan. Korban pun langsung memberikan uang melalui transfer melalui rekening pribadi atas nama Andri Setiawan, dan uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Iya, uang yang diterima terduga pelaku dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagaun lagi masih kita dalami guna pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan para pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai dengan memberikan uang senilai apa yang di mintanya,” bebernya.
Dengan begitu sambung dia, ternyata setelah ditunggu-tunggu 16 paket pekerjaan itu tidak ada. Sehingga korban berinisial AS mengalami kerugian mencapai Rp137 juta. Dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena polisi menduga ada korban lain yang terlibat di dalam aksi terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari terduga pelaku diantarnya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas KPPP Kota Sukabumi anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan terduga pelaku, satu bundel hasil rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022,” ungkapnya.
Tak hanya itu tambah Bagus, dari tangan terduga pelaku polisi menyita dokumen Profosal pembanguan sarana prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang dibubuhi tanda tangan terduga pelaku sebagai Kadis DKPPP Kota Sukabumi.
“Kini, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,” pungkasnya.