Razia Mihol, Ratusan Botol Disita Petugas di Kota Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol mihol (minuman beralkohol) berbagai jenis di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa, (12/12/2023) sekitar jam 20.00 WIB.

Patroli cipta kondisi tersebut sebanyak 813 botol mihol berbagai merk diangkut Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan penindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang nataru (natal dan tahun baru).

Baca juga:  Petugas Gabungan Razia Miras di Warung-warung Kawasan Wisata di Kecamatan Ciracap Sukabumi

“Memang betul, dalam rangka cipta kondisi menjelang nataru, tadi malam, sekitar jam 20.00 WIB, kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai merk di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II Tipar Citamiang,” kata Yudi kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

“Seluruhnya berjumlah 813 botol dan kita amankan di Mapolres. Sedangkan untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol,” sambungnya.

Baca juga:  Depan PSM Palabuhanratu Semrawut, Kepala Terminal Tunggu Undangan Polres Sukabumi

Yudi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang nataru dan pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang nataru dan pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.

Baca juga:  Mutasi Tujuh Pejabat Dilingkungan Polres Sukabumi Kota, Cek Siapa Saja!

Pos terkait