Lingkarpena.id, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berbagai barang bukti hasil kejahatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, Rabu (30/06/2021).
Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Ema Siti Hujaemah Ahmad, mengatakan kepada Lingkarpena.id bahwa hari Kejari Kota Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara pada periode Januari sampai dengan Juli 2021.
Baca juga: |
Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Butir Hexymer, BB Lainnya? |
“Barang bukti narkotika sebanyak 22 perkara dengan barang bukti sabu-sabu 225,4021 gram, kemudian 3 perkara Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti jenis obat daftar G dan obat berbahaya lainnya sebanyak 11.866 butir, Undang-Undang Darurat 3 perkara dengan barang bukti 2 golok 1 cerulit, dan lainnya dengan barang bukti garam ilegal 125 pak 1 perkara, minuman keras 807 botol berbagai merek 3 perkara,” ujar Ema.
Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengapresiasi kepada Kejari Kota Sukabumi dengan adanya pemusnahan barang bukti ini.
Baca juga: |
Dalam Sepekan Polres Sukabumi Kota Tangkap Bandar dan Geng Motor Pengedar Narkoba |
“Hal ini salah satu pembuktian kepada masyarakat terurama generasi muda jangan coba-coba melakukan kejahatan, dari barang bukti yang dimusnahkan yang mendominasi adalah narkoba, hampir semua jenis kejahatan ada narkobanya dengan pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk menekan angka kejahatan di Kota Sukabumi,” ujar Andri.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Thomas Tarigan menjelaskan proses pemusnahan barang bukti merupakan bagian rangkain suatu perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan penangkapan, pemeriksaan, putusan dan eksekusi hasil putusan, maka dengan dimusnahkannya barang bukti, rangkaian satu perkara sudah dianggap selesai.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi