Penulis: Bella Rizka Khoerunisa | Mahasiswa Administrasi Publik’18 UMMI
Di era globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga mempermudah interaksi dengan masyarakat secara efisien, efektif, dan transparan melalui sistem digital.
Penerapan sistem digital dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sangat bermanfaat untuk melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat karena memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, menurunkan biaya administrasi, mengurangi waktu, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan sistem elektronik dalam kegiatan pemerintahan (digital governance) sejak tahun 2017 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan efisien. Hal ini juga selaras dengan penerapan konsep smart city di Kota Sukabumi yang sudah masuk 25 besar di Indonesia. Adapun implementasi digital governance telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan disetiap instansi Pemkot Sukabumi yang dilakukan secara digital atau secara elektronik. Demikian juga halnya dalam penyelenggaraan rapat dinas yang dilakukan secara teleconference.
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga telah disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada hari Senin, 2 November 2020. Perda mengenai SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Adanya Perda SPBE bertujuan untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi teknologi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komuniksi dan Informatika, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
Pengembangan aplikasi digital di Sukabumi, dilaksanakan dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi ditengah pandemi covid 19, yang diwujudkan dalam bentuk inovasi dan optimalisasi penggunaan teknologi dan informasi melalui pengembangan aplikasi smart city dengan membangun portal khusus https://covid19.sukabumikota.go.id/, untuk menunjang oprasional sistem pemerintahan serta sistem layanan masyarakat.
Melalui website ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan banyak informasi terkait pandemi Covid-19 yang ada di Kota Sukabumi. Bahkan melalui aplikasi atau situs web ini, pemerintah juga mudah melakukan pendataan dan penyaluran bansos bagi warga yang terdampak Covid-19. Layanan bagi warga yang terdampak Covid-19 dan tidak tercantum sebagai penerima bantuan, juga difasilitasi melalui layanan contact center – Halo Sosial Dinsos yang sudah terintegrasi dengan semua Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, sehingga laporan yang masuk bisa cepat ditindak lanjuti. Selain itu berbagai program yang sudah menggunakan program elektronik atau digitalisasi, diantaranya pencatatan kependudukan secara umum seperti pembuatan kartu keluarga, KTP elektronik, penganggaran (e-budgeting) dan perencanaan (e-planning), pengawasan tata tertib berlalulintas menggunakan program Area Traffic Control System (ATCS) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran tata tertib para pengguna kendaraan bermotor.
Dinas Komunikasi dan Informasi juga telah memfasilitasi pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super), sehingga masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan pemda, yang juga berkolaborasi antar perangkat daerah terkait secara interaktif, dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangnan dan pelayanan publik.
Layanan Super ini terhubung dengan seluruh instansi Pemkot Sukabumi dan terintegrasi langsung dengan lapor.go.id. sehingga setiap laporan yang masuk melalui apliksi Super dapat dibaca dan diterima juga oleh lapor.go.id.